Ilustrasi |
AgioDeli.ID – Atasi kelangkaan minyak goreng, pemerintah merevisi harga eceran tertinggi (HET) komoditas dasar rumah tangga ini. Kebijakan tersebut dipastikan membuat harga naik lagi.
Diketahui, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi sejak akhir 2021 dan belum terselesaikan hingga sekarang. Dimulai November 2021, harga minyak
goreng kemasan bermerek sempat naik hingga Rp24.000 per liter.
Pemerintah turun
tangan dengan mematok kebijakan satu harga, yakni Rp14.000 per liter. Kementerian
Perdagangan juga menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan
domestic price obligation (DPO).
Kemendag
menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Merujuk itu, Menteri Perdagangan M. Lutfi
menyatakan HET minyak goreng berlaku baru.
HET minyak
goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022. Rincian
harganya per 1 Februari
2022:
- - Minyak goreng curah Rp11.500/liter
- - Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter
- - Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter
Namun,
setelah harga minyak goreng ditetapkan di angka Rp11.500 hingga Rp14.000 per
liter, ketersediaannya di toko ritel, supermarket hingga pasar tradisional justru langka. Ini yang
membuat pemerintah
merevisi HET minyak goreng tersebut.
Saat ini, harga minyak goreng terbaru yang ditetapkan pemerintah adalah:
- - Minyak goreng curah Rp14.000,00/liter. Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS) memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak
goreng curah dengan harga ini.
- - Minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga
keekonomian
Menteri
Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang berlaku sejak 16 Maret 2022.
Fakta yang kemudian terjadi, harga minyak goreng kemasan
di pasaran ritel saat ini menembus Rp30.000/liter. (indra)
Sebagian artikel ini telah terbit di laman www.kontan.co.id dengan judul “Apakah Harga
Minyak Goreng Naik Lagi? Ini Harga Minyak Goreng Terbaru”