EF kini mendekam di sel Polrestabes Medan. |
AgioDeli.id – Hati-hati berurusan dengan calo pekerjaan. Pria berinisial EF ini, misalnya. Polisi bilang, 40 orang sudah menjadi korban tipu dayanya.
EF dibekuk personel Satreskrim Polrestabes Medan, Senin
(7/3/2022), ketika sedang nongkrong di salah satu
warung kopi di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut
Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Penangkapan pria 46 tahun, warga Jalan Rahmadsyah Gang Waspada, Kota
Medan, ini didasari
laporan pengaduan Muhammad
Aditya, salah satu korbannya. Aditya baru membuat pengaduan Senin kemarin,
setelah lebih enam bulan menanti janji EF.
"Ada
sebanyak 40 orang yang telah tertipu dengan aksi kejahatan tersangka, dengan modus diperkerjakan sebagai
sekuriti.
Satu orang di antara korbannya, yang bernama Muhammad Aditya, membuat Laporan Polisi Nomor:
LP/B/743/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Maret
2022," terang Kasat
Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus kepada wartawan,
Senin (7/3/2022) malam.
Hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Firdaus, total uang yang
sudah diraup EF dari para korbannya mencapai Rp80 juta. Aditya sendiri, sesuai
laporannya, tertipu Rp2,5 juta.
Ceritanya bermula pada Minggu, 15 Agustus 2021, sekira
pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Aditya menyerahkan uang ke tangan EF agar dipekerjakan sebagai
sekuriti. EF berjanji memperkerjakan Aditya
dalam tempo satu bulan ke depan.
"Setelah
tiba waktunya, ternyata korban tidak juga kunjung dipekerjakan oleh tersangka.
Merasa telah tertipu, korban pun meminta uangnya kembali. Namun tersangka tidak
mau mengembalikannya dengan berbagai macam alasan. Hingga akhirnya, Muhammad
Aditya inipun membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan," tambah Kompol Firdaus.
Setelah
melakukan penyelidikan, termasuk memintai keterangan para saksi, petugas
Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menciduk EF di Jalan Willem Iskandar.
Untuk meyakinkan semua korbannya, EF membelikan mereka
seragam sekuriti lengkap. EF mengaku membelinya dengan harga Rp1 juta untuk
setiap set seragam sekuriti. Jadi, total untuk ke-40 korbannya, EF
membelanjakan kembali Rp40 juta dari hasil tipuannya.
"Lalu
sisa uangnya dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi, antara lain 11
untuk membayar rumah kontrakan,” papar mantan Kasatreskrim Polresta Deliserdang ini.
Akibat
perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan di Markas Polrestabes Medan. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (dirga)