Hati-Hati, 40 Orang Sudah Jadi Korban Pria Ini

Editor: AgioDeli.id author photo

Ditipu Calo Pekerjaan
EF kini mendekam di sel Polrestabes Medan.

AgioDeli.id Hati-hati berurusan dengan calo pekerjaan. Pria berinisial EF ini, misalnya. Polisi bilang, 40 orang sudah menjadi korban tipu dayanya.

EF dibekuk personel Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (7/3/2022), ketika sedang nongkrong di salah satu warung kopi di Jalan Williem Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Penangkapan pria 46 tahun, warga Jalan Rahmadsyah Gang Waspada, Kota Medan, ini didasari laporan pengaduan Muhammad Aditya, salah satu korbannya. Aditya baru membuat pengaduan Senin kemarin, setelah lebih enam bulan menanti janji EF.

"Ada sebanyak 40 orang yang telah tertipu dengan aksi kejahatan tersangka, dengan modus diperkerjakan sebagai sekuriti. Satu orang di antara korbannya, yang bernama Muhammad Aditya, membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/743/III/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Maret 2022," terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus kepada wartawan, Senin (7/3/2022) malam.

Hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Firdaus, total uang yang sudah diraup EF dari para korbannya mencapai Rp80 juta. Aditya sendiri, sesuai laporannya, tertipu Rp2,5 juta.

Ceritanya bermula pada Minggu, 15 Agustus 2021, sekira pukul 15.00 WIB. Ketika itu, Aditya menyerahkan uang ke tangan EF agar dipekerjakan sebagai sekuriti. EF berjanji memperkerjakan Aditya dalam tempo satu bulan ke depan.

"Setelah tiba waktunya, ternyata korban tidak juga kunjung dipekerjakan oleh tersangka. Merasa telah tertipu, korban pun meminta uangnya kembali. Namun tersangka tidak mau mengembalikannya dengan berbagai macam alasan. Hingga akhirnya, Muhammad Aditya inipun membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan," tambah Kompol Firdaus.

Setelah melakukan penyelidikan, termasuk memintai keterangan para saksi, petugas Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menciduk EF di Jalan Willem Iskandar.

Untuk meyakinkan semua korbannya, EF membelikan mereka seragam sekuriti lengkap. EF mengaku membelinya dengan harga Rp1 juta untuk setiap set seragam sekuriti. Jadi, total untuk ke-40 korbannya, EF membelanjakan kembali Rp40 juta dari hasil tipuannya.

"Lalu sisa uangnya dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi, antara lain 11 untuk membayar rumah kontrakan,” papar mantan Kasatreskrim Polresta Deliserdang ini.

Akibat perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan di Markas Polrestabes Medan. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com