![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, El Barino Shah aaat menggelar Sosper Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Matsum, Medan Area, Minggu (14/6/2026). (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Hal itu ditegaskan Anggota DPRD Medan, El Barino Shah SH MH saat meminta seluruh perusahaan di Kota Medan mematuhi Perda Nomor 6/2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
"Jangan sampai ada pekerja yang celaka, sakit, atau di-PHK lalu keluarganya kebingungan karena tidak ada jaminan apa-apa. Ini soal kemanusiaan. Perusahaan wajib melindungi orang-orang yang sudah membantu usahanya jalan," ujar Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan itu.
El Barino menyampaikan hal tersebut saat Sosialisasi Perda (Sosper) VI Tahun 2026 di Jalan Sutrisno, Lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Minggu (14/6/2026).
Di hadapan warga, ia menekankan pentingnya enam jaminan sosial yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawan.
"Ada jaminan kesehatan kalau sakit, jaminan kecelakaan kerja kalau terjadi apa-apa di tempat kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Ini semua diatur di Pasal 48 Perda. Tidak boleh ditawar lagi," jelas Rino, sapaan akrabnya.
Ia pun meminta Disnaker Medan turun aktif mengawasi ke lapangan. Menurutnya, pengawasan sejak dini bisa mencegah banyak masalah di kemudian hari.
"Kalau ada perusahaan yang bandel tidak daftarkan pekerjanya, harus ditindak. Kasihan pekerjanya. Mereka punya anak istri yang harus dinafkahi," tegasnya.
Perda Nomor 6 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Aturan ini terdiri dari VII BAB dan 72 Pasal, ditetapkan 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution. (dicky)
