![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T menggelar Sosper Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai, Sabtu (13/6/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T. mengingatkan warga agar tidak menyepelekan perbedaan data pada dokumen kependudukan.
Sebab di era sistem online, selisih satu huruf saja bisa menggagalkan masa depan anak. Selain itu, perbedaan data di Administrasi Kependudukan (Adminduk) pun bisa menghambat pencairan Bantuan Sosial (Bansos).
Atas dasar itu, Edi mengatakan data Adminduk harus sinkron, antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Kartu Keluarga (KK). Begitu juga, data Adminduk harus sama antara KTP dengan ijazah dan lainnya.
Hal itu ditegaskan Edi Saputra saat menggelar Sosialisasi Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/6/2026).
"Sinkron maksudnya, seluruh data Adminduknya itu harus sama. Masih banyak Adminduk kita, antara buku nikah dan akte lahir tidak sama. Misalnya, di buku nikah EDI, ternyata di akte lahir EDY. Ini namanya tidak sinkron," tegas Edi di hadapan ratusan warga saat menggelar Sosialisasi Perda itu.
Menurutnya, dulu sebelum sistem online, perbedaan data Adminduk tersebut dianggap biasa. Namun sekarang semua serba online.
"Kalau data yang diupload gak sinkron saat mau mendaftar Polisi, TNI, PNS dan lainnya, dipastikan anak ibu gak lulus. Dan ini tidak bisa dibantah," ujarnya.
Ia mencontohkan, data yang tidak sinkron akan jadi masalah saat daftar sekolah, masuk PNS, TNI, Polri, hingga mengurus bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, BPJS dan Bantuan UMKM.
"Makanya, saya mengingatkan agar kita tidak sepele dengan data Adminduk yang tidak sinkron. Setelah pulang dari acara ini, coba cek lagi data Adminduknya di rumah," paparnya.
Edi turut mengingatkan pentingnya akte lahir. Ia meminta warga mengecek apakah anaknya sudah mengurus akte lahir.
![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, S.T menggelar Sosper Penyelenggaraan Adminduk di Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai, Sabtu (13/6/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
"Jangan sampai, ketika sakit, baru sibuk mengurus akte lahir, hingga kesulitan mengurus BPJS Kesehatan. Karena biasanya, kalau belum punya BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit hanya memberikan waktu tiga hari untuk mengurus Adminduk," katanya.
Bahkan untuk mengurus surat ahli waris, sekarang wajib punya akte lahir.
"Makanya, mulai sekarang walau pun sudah berusia 60 tahun, urus saja akte lahirnya, karena banyak manfaatnya, bisa sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan Lansia, mengurus paspor dan lainnya," tambah Edi.
Untuk mempermudah pengurusan data Adminduk tersebut, Edi menambahkan pihaknya telah membuka posko "Rumah Peduli" di Jalan Mandala By Pass, Medan.
Sejak 2010, ia bersama istri memulai pelayanan adminduk di posko tersebut. Kini posko tersebut sudah dilayani 8 orang dengan 2 shift. Buka dari jam 1 siang hingga jam 10 malam.
Seluruh layanan di posko tersebut tidak kutip biaya, alias gratis. Tujuannya, hanya untuk membantu warga.
"Dari data 2010 hingga hari ini, sudah ada 50 ribu KK lebih yang urus adminduk di posko kami. Di dapil ini sudah mulai berkurang urusan adminduk karena warga makin sadar," ungkapnya.
Ia mempersilakan warga yang tidak punya waktu ke Kantor Camat dan Kantor Disdukcapil untuk mengurus adminduk di kantornya. (Dicky)

