![]() |
| RDP Komisi 3 DPRD Kita Medan bersama PLN, Senin (22/6/2026). (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Pemadaman listrik massal yang melumpuhkan Medan beberapa waktu lalu jadi sorotan Komisi III DPRD Kota Medan. DPRD menilai kejadian ini bukti sistem kelistrikan Sumatra masih rapuh dan warga Medan nggak boleh dirugikan dua kali.
Tuntutan itu mengemuka di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Kota Medan bersama PLN UP3 Medan, Senin (22/6/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE menegaskan aturan ganti rugi sudah jelas di Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Pelanggan berhak dapat pengurangan tagihan kalau durasi padam melebihi Tingkat Mutu Pelayanan.
"Kami minta kejelasan kompensasi. Sebagai wakil rakyat, kami terima banyak keluhan. Ada pengusaha ayam dagangannya busuk, kulkas warga rusak, ikan koi jutaan mati. Bahkan ada korban jiwa," ujar *David Roni Ganda Sinaga, SE selaku Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan," paparnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Godfried Lubis menyoroti ketimpangan. "Di Jawa blackout langsung cair kompensasinya. Kenapa di Medan belum? Jangan ada diskriminasi," tegas Godfried Lubis.
Selain kompensasi, Godfried Lubis juga meminta PLN untuk memaksimalkan komputasi untuk kendali jarak jauh agar padam tidak meluas.
"Informasi ke publik dinilai tidak akurat. Katanya 5 jam, nyatanya 10 jam. Humas harus beri data benar dan solusi," tegas Godfried Lubis.
Pada intinya, DPRD Kota Medan meminta PLN Pusat segera putuskan. Soalny, warga Kota Medan sudah cukup dirugikan. Saatnya bicara ganti rugi dan perkuat sistem kelistrikan Sumatra.
Menjawab kritikan itu,, Manajer PLN UP3 Medan, Hariadi Pulungan menjelaskan penyebab blackout. Jalur SUTET 275 kV Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi putus akibat cuaca ekstrem. Ini jalur utama Tol Listrik Trans-Sumatera.
"Saat kejadian, beban puncak Sumbagut 2.878 MW, pasokan hanya 2.815 MW, defisit 63 MW. Begitu jalur Jambi putus, pembangkit lokal tidak kuat menahan beban," urai Hariadi Pulungan.
Terkait kompensasi, Hariadi Pulungan mengungkapkan bahwa pendataan warga terdampak sudah jalan. Tapi formula dan waktu pencairan kompensasi masih menunggu Kementerian ESDM dan PLN Pusat.
"Kami operator, ketentuannya dari pusat," jelas Hariadi Pulungan. (Dicky)
