Logo halal Indonesia yang baru. (Foto: Kemenag.go.id) |
AgioDeli.id- Secara nasional, Indonesia telah
menerbitkan logo halal baru sejak 1 Maret 2022. Hal ini seiring penetapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak berwenang mengeluarkan sertifikat halal.
Logo halal yang baru ini berbentuk gunungan wayang yang dinilai mengadaptasi nilai-nilai khas Indonesia.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan bentuk logo halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni, bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.
"Bentuk gunungan tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yaitu Ḥa, Lam Alif, dan Lam. Huruf Arab tersebut membentuk rangkaian kata Halal," paparnya dalam keterangan tertulisnya Minggu (13/3/2022) dilansir dari detik.com.
Diketahui, warna utama dari label halal terbaru ini adalah ungu dengan hijau toska sebagai warna sekundernya.
Aqil menjelaskan, warna ungu merepresentasikan keimanan, kesatuan lahir batin dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan.
Aqil menambahkan penetapan label halal baru Indonesia itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Penetapan label Halal Indonesia itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," jelas Aqil. (dicky)