Janda Muda Dicekik Mati Gegara Video Call Cowok Lain

Editor: AgioDeli.id author photo

Janda Dicekik Mati
WH, tersangka pelaku pembunuhan terhadap pacarnya, seorang janda muda di Labuhanbatu Selatan (Labusel), digiring petugas Polres Labuhanbatu. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. foto: ISTIMEWA

AgioDeli.id Seorang janda muda dicekik mati pacarnya lantaran kedapatan video call-an dengan cowok lain. Kasus pembunuhan ini ditangani Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia, Rabu (2/3/ 2022), mengatakan pihaknya sudah menangkap tersangka pelaku, yakni lelaki berinisial WH, 25 tahun. Korbannya merupakan janda muda yang tinggal di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Diperoleh informasi pembunuhan itu terjadi di kediaman korban, sebut saja Santi (bukan nama sebenarnya), pada Kamis dinihari, 24 Februari 2022, sekira pukul 00.15 WIB. Sebelum itu, pelaku mendatangi kediaman Santi, yang sejak menjanda telah menjalin hubungan asmara dengannya.

Dalam kebersamaan dengan pelaku saat itu, rupanya korban diam-diam curi waktu video call-an dengan cowok lain. Aksi main api sang janda diketahui pelaku. Tanpa bisa menahan emosi, pelaku langsung melabrak.

Sempat terjadi pertengkaran mulut antar-keduanya. Pelaku yang sudah tersulut cemburu kemudian mencekik leher korban tanpa ampun. Setelah pacarnya tak lagi bernyawa, pelaku melarikan diri.

“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban disebabkan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” kata Anhar.

Aparat jajaran Polres Labuhanbatu yang menerima laporan atas peristiwa itu langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi dimintai keterangan.

Dari keterangan para saksi, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu mengetahui identitas pelaku. Tanpa buang waktu, petugas bergerak. WH berhasil ditangkap di Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labusel pada Senin dinihari, 28 Februari 2022.

"Pelaku berhasil kita tangkap sekitar pukul 04.00 WIB dan tidak melakukan perlawanan," jelas Anhar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang-barang milik korban yang dibawa lari oleh WH usai melakukan pembunuhan. Satu di antaranya adalah Honda Revo warna biru putih. Kemudian, juga ada perhiasan dan handphone.

Atas perbuatannya, WH dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. “Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” tutup Anhar. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com