AgioDeli.id – Seorang janda muda dicekik mati pacarnya lantaran kedapatan video call-an dengan cowok lain. Kasus pembunuhan ini ditangani Polres Labuhanbatu.
Kapolres
Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia, Rabu (2/3/ 2022), mengatakan pihaknya
sudah menangkap tersangka pelaku, yakni lelaki berinisial WH, 25 tahun. Korbannya
merupakan janda muda yang tinggal di Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan
(Labusel), Sumatera Utara.
Diperoleh informasi pembunuhan itu terjadi di kediaman
korban, sebut saja Santi (bukan nama sebenarnya), pada Kamis dinihari, 24 Februari 2022,
sekira pukul 00.15 WIB. Sebelum
itu, pelaku mendatangi kediaman Santi, yang sejak menjanda telah menjalin
hubungan asmara dengannya.
Dalam kebersamaan dengan pelaku saat itu, rupanya korban
diam-diam curi waktu video call-an dengan cowok lain. Aksi main api sang janda
diketahui pelaku. Tanpa bisa menahan emosi, pelaku langsung melabrak.
Sempat terjadi pertengkaran mulut antar-keduanya. Pelaku yang sudah tersulut cemburu
kemudian mencekik leher korban tanpa ampun. Setelah pacarnya tak lagi bernyawa,
pelaku melarikan diri.
“Tersangka
emosi dan cemburu kepada korban disebabkan korban menerima video call dari
laki-laki lain di depan mata tersangka,” kata Anhar.
Aparat jajaran Polres Labuhanbatu yang menerima laporan
atas peristiwa itu langsung turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi dimintai keterangan.
Dari keterangan para saksi, Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu mengetahui
identitas pelaku. Tanpa buang waktu, petugas bergerak. WH berhasil
ditangkap di Desa Aek
Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labusel pada Senin dinihari, 28 Februari 2022.
"Pelaku
berhasil kita tangkap sekitar pukul 04.00 WIB dan tidak melakukan perlawanan,"
jelas Anhar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang-barang milik korban yang dibawa lari oleh WH usai melakukan pembunuhan. Satu di antaranya adalah Honda Revo warna biru putih. Kemudian, juga ada perhiasan dan handphone.
Atas perbuatannya, WH dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. “Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” tutup Anhar. (indra)