Ilustrasi (sumber:Lektur.ID) |
AgioDeli.ID – Ada pendapat, kerugian korban binary option (opsi biner) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi. Apa syarat dan bagaimana prosesnya?
Pendapat bahwa mekanisme ganti rugi bisa ditempuh para
korban binary option datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Achmadi. Pengembalian dana para korban, menurutnya, menggunakan aset pelaku yang disita aparat
penegak hokum.
"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk dilakukan penilaian kerugiannya," kata Achmadi kepada media, baru-baru ini.
Instrumen Judi
Diketahui, binary option merupakan instrumen trading
online. Cara kerjanya mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga
suatu aset: akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trader dapat memilih aset yang diperdagangkan, umumnya
berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Jika sudah menentukan
aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal
yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kementerian Perdagangan sebenarnya sudah menyatakan komoditi binary option tidak
berizin dan transaksinya dilarang di Indonesia. Berdasarkan UU PBK (Perdagangan
Berjangka Komoditi) Pasal 1 angka 8 UU No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas
UU No. 32 tahun 1997, binary option merupakan kegiatan yang dilarang.
Secara harfiah, binary option (opsi biner) bermakna dua
pilihan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) biner memiliki arti ditandai
oleh dua benda atau dua bagian (serba dua). Sedangkan opsi bersinonim dengan
pilihan.
Karena hanya memiliki dua instrumen, yakni naik atau
turun, maka binary option dikategorikan sebagai judi: tak ubahnya permainan
dadu dengan pilihan angka besar atau angka kecil. Ini yang mendasari pelarangan
kegiatan trading binary option.
Fokus Binomo dan Quotex
Sejauh ini, Bareskrim Polri baru menangani kasus yang
melibatkan dua produk binary option, yakni Binomo dan Quotex.
Terkait Binomo, ditetapkanlah Indra Kesuma alias Indra
Kenz, salah seorang afiliatornya sebagai tersangka. Sedangkan pada Quotex,
tersangkanya adalah Doni Salmanan, juga afiliator.
Sejumlah aset kedua crazy rich itu sudah disita. Pun rekening
mereka, sudah dibekukan. Inilah yang menurut Achmadi menjadi harapan bagi para
korban.
"Pada
intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku
dapat dikembalikan kepada para korban," tambah Achmadi.
Untuk itu,
Achmadi meminta para korban melapor kepada Kepolisian RI untuk mendapatkan
status hokum. Kemudian, para korban bisa menghubungi LPSK
guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.
Syarat dan Proses Restitusi
Apa syarat dan bagaimana proses restitusi bisa berjalan? Mengenai
ini, AgioDeli.ID memintai pendapat salah seorang advokat di Medan, Muhammad
Hasan Simarmata, S.H.
Menurut Hasan, mekanisme restitusi harus dilandasi
putusan pengadilan. Kemudian, aset yang disita penyidik harus benar-benar bisa
dibuktikan sebagai hasil tindak pidana.
“Dalam hal ini, kita yakin polisi sudah memiliki bukti
yang mengarah. Makanya penyitaan dilakukan,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
Proses pengembalian kerugian korban dengan aset pelaku
yang disita, lanjut dia, harus pula melalui proses pelelangan yang menjadi
domainnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). (indra)