![]() |
| Herna Jacquelin Pardede, putri pengusaha Johny Pardede saat memberikan keterangan pers di Medan, Selasa (1/9/2026). (Foto : agiodeli.id/dicky) |
Agiodeli.id – Setelah 4 tahun berproses di pengadilan, ahli waris DR. Tumpal Dorianus (TD) Pardede akhirnya meminta eksekusi tanah dan bangunan Universitas Darma Agung (UDA) segera dilakukan.
Herna Jacquelin Pardede, putri pengusaha Johny Pardede menegaskan putusan hukum sudah final dan mengikat.
"Ini sesuai Putusan PN Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn, jo. PT Medan No. 104/PDT/2023/PT Mdn, jo. MA Nomor 2970K/PDT/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa Tanah berikut Bangunan yang digunakan UDA adalah Milik Ahli Waris Almarhum Tumpal Dorianus Pardede dengan Isterinya Almarhumah Hermina Br Napitupulu," ujar Herna kepada wartawan di Medan, Selasa (1/9/2026).
Saat ini ahli waris masih menunggu tahapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan. Namun Herna berharap pihak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) akta 02 menyerahkan aset secara sukarela.
"Kami berharap proses eksekusi bisa selesai secepatnya. Karena warisan ini harus diselesaikan. Apabila tidak, akan kami wariskan kepada anak cucu kami," katanya.
Ia juga menyinggung pernyataan Ketua YPDA yang disebutnya akan melakukan relokasi kampus.
"Itu artinya dia mau mengikuti atau menjalankan isi putusan pengadilan. Jadi saya rasa sudah cukup lah lawan-melawan. Saatnya sekarang kita selesaikan saja semua," ucapnya.
Mahasiswa Jangan Jadi Korban
Herna menekankan ahli waris tidak ingin mahasiswa dirugikan dalam proses ini. Ia meminta pengelola UDA bertanggung jawab dan mempermudah proses pindah mahasiswa ke PTS lain.
"Kami berharap mereka harus bertanggungjawab kepada mahasiswa agar tidak menjadi korban dan juga kami berharap mereka memberi jalan yang terbaik buat mahasiswa," ujarnya.
Menurutnya, persoalan internal yayasan masih dalam proses gugat-menggugat. Karena itu fokus saat ini adalah menyelamatkan mahasiswa.
Opsi Pasca Eksekusi: Dijual atau Dibagi
Soal rencana aset setelah dikembalikan, Herna menyebut ada 2 opsi sesuai putusan: dibagi secara fisik atau dijual lalu hasilnya dibagi ke 9 ahli waris.
"Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan, menjual atau juga dilelang. Tapi kami berharap dengan adanya putusan eksekusi, keluarga akan kembali memikirkan yang terbaik," jelasnya.
Ia berharap aset itu nantinya bisa dikelola secara produktif dan membuka lapangan kerja.
"Apabila ada yang mau membeli tanah berikut bangunan, nanti ekonominya akan berjalan. Itu menjadi berkat buat banyak orang. Sedangkan sekarang kami ribut-ribut ini hanya menjadikan barang warisan menjadi rusak. Tidak bisa dikelola," katanya.
Dalam kesempatan itu, Herna mengajak seluruh ahli waris berdamai. "Sudah lah bangunlah kita semua. Kita sudah memasuki usia senja. Saatnya kita bangun dan buka mata dan mengakhiri semua persoalan ini," pungkasnya. (Dicky)
