-->

Mahasiswa Kurir Cargo Eksportir Sarang Burung Walet di Vonis 1 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Editor: Donny author photo

Proses pengiriman SWB ke Vietnam oleh dua terdakwa

AgioDeli.id
- Penasehat hukum dari dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pengiriman sarang burung walet (SWB) dengan tujuan Vietnam, YC dan AP mengapresiasi putusan majelis hakim yang diketuai Inda Rufiedi SH., MH yang menjatuhkan vonis satu bulan penjara yang tercantum dalam amar putusan Nomor: 522/Pid.Sus/LH/2026 PN.Lbp.

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara minimal bagi dua klien kami dalam kasus ini," ujar Armansyah Agus Salim SH., MH., kuasa hukum kedua terdakwa dari Kantor Hukum Armansyah SH, MH dan Rekan Medan Sumatera Utara, kepada wartawan, Selasa, 1 September 2026.

Dijelaskan Armansyah SH., MH., meskipun hakim menjatuhkan hukuman minimum namun pihaknya sendiri sebelumnya berharap agar majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan, dikarenakan kasus ini sendiri terjadi akibat ketidaktahuan dari kedua terdakwa terkait segel yang sudah dipasangkan Balai Karantina tentang barang yang akan dikirimkan ke luar negeri tersebut.

"Dalam kasus ini kami melihat ada keraguan dari majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman. Kita berharap vonisnya berupa pemaafan dikarenakan di KUHAP kita mengenal asas hukum ultimum remedium. Namun kami tetap memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis buat dia klien kami ini," katanya.

Selain itu, Armansyah SH. MH yang didampingi Tumbur SH ini juga memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang telah bekerja keras untuk membuktikan surat dakwaannya di persidangan.

"Dengan jatuhnya vonis ini maka klien kami yang juga mahasiswa aktif di salah satu universitas di Medan ini bisa terus melanjutkan studinya tanpa dengan baik dan bisa lebih meningkatkan pengetahuannya tentang hukum yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (*)



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com