Perampokan 5,5 Kilo Emas di Medan, 3 Pelaku Divonis 11 Tahun Penjara

Editor: AgioDeli.id author photo

 
Majelis Hakim PN Medan membacakan putusan terhadap para perampok toko emas Pasar Simpang Limun, Medan. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Ini antiklimaks perampokan lebih dari 5,5 Kilo emas di Medan. Satu pelaku tewas, tiga divonis 11 tahun penjara dan seorang lainnya 7 tahun pejara.

Keempat pelaku yang hidup dihadirkan secara online dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3/2022), dengan agenda pembacaan vonis. Denny Lumbantobing bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Perampok yang divonis 11 tahun penjara adalah Paul Jhon Alberto Sitorus (32), warga Jalan Menteng VII Gang Kamboja, Kecamatan Medan Denai. Kemudian Prayogi alias Bedjo (25), warga Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor dan Farel Ghifari Akbar (22), warga Jalan Garu I Gang Manggis, Kecamatan Medan Amplas.

Sementara, yang divonis 7 tahun penjara adalah Dian Rahmat (26). Dia tercatat beralamat tinggal di Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kecamatan Medan Denai.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra. Keempat terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perampokan dua toko emas di Pasar Simpang Limun, Medan.

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana," pungkas majelis hakim.

Di bagian lain, majelis hakim memerintahkan jaksa agar mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya.

Vonis majelis hakim terhadap Paul, Prayogi dan Farel sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing mereka selama 11 tahun penjara. Sedangkan Dian dituntut lebih ringan, yakni 8 tahun penjara.

Menanggapi vonis, JPU dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan JPU, perkara ini terjadi Agustus 2021. Otak perampokan adalah Hendrik Tampubolon. Dia tewas dalam proses penangkapan.

Saat beraksi para pelaku menggunakan senjata api (senpi). Para pelaku berhasil menggasak 7 bungkus plastik berisi gelang, kalung, cincin, anting dan liontin dari Toko Mas Masrul, dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, 4 bungkus plastik berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin dan tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com