Poldasu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Editor: AgioDeli.id author photo

Kasus Kerangkeng Terbit Rencana Peranginangin
Suasana kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. dok

AgioDeli.ID Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

"Delapan tersangka tersebut saat ini belum kita tahan," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (22/3/2022) siang.

Meski demikian, lanjut Hadi, penyidik dalam waktu dekat akan menghadirkan kedelapan orang tersebut dalam status tersangka. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG.

Sebelumnya, ungkap Hadi pula, kedelapan orang tersebut sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana Peranginangin.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada delapan orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penetapan ini menyusul selesainya gelar perkara pada Senin (21/3/2022).

"Hasil gelar perkara Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022 terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, telah menetapkan delapan tersangka," katanya, Senin (21/3/2022) malam.

Hadi menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua kasus, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tewasnya penghuni kerangkeng inisial ASI dan AG.

"Untuk kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG ditetapkan tersangka. Sedangkan kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus tersebut," sebutnya.

Dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik menerapkan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Polda sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya. Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada. Mohon dukungan dari masyarakat,"pungkasnya. (dirga)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com