Suasana kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. dok |
AgioDeli.ID – Polda Sumut menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
"Delapan
tersangka tersebut saat ini belum kita tahan," sebut Kabid Humas Polda
Sumut, Kombes Pol Hadi
Wahyudi, Selasa (22/3/2022) siang.
Meski demikian, lanjut Hadi, penyidik dalam waktu dekat
akan menghadirkan kedelapan orang tersebut dalam status tersangka. Mereka
adalah HS, IS, TS, RG,
JS, DP, SP dan HG.
Sebelumnya, ungkap Hadi pula, kedelapan orang tersebut
sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya,
penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan tersangka dalam
kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Terbit Rencana Peranginangin.
Direktur
Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, melalui Kabid Humas Kombes
Pol Hadi Wahyudi,
mengatakan pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada delapan
orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penetapan ini menyusul selesainya
gelar perkara pada Senin
(21/3/2022).
"Hasil
gelar perkara Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut pada Senin 21 Maret 2022
terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP, telah menetapkan delapan
tersangka," katanya, Senin (21/3/2022) malam.
Hadi
menyebutkan, penetapan kedelapan tersangka itu hasil penyidikan terhadap dua
kasus, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tewasnya penghuni
kerangkeng inisial ASI dan AG.
"Untuk
kasus pertama sebanyak tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG
ditetapkan tersangka. Sedangkan kasus yang kedua ditetapkan dua orang tersangka
inisial SP dan TS. Untuk tersangka TS terlibat dalam kedua kasus
tersebut," sebutnya.
Dalam kasus tewasnya
penghuni kerangkeng itu, Hadi mengungkapkan penyidik menerapkan Pasal 7 UU RI No 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan
Tindak Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara.