Polres Madina Amankan Tujuh Orang Terkait Narkotika

Editor: dicky irawan author photo
Konperensi pers di Polres Madina, Rabu (16/3/2022). (Foto: AgioDeli.id/ raja)


AgioDeli.id- Tujuh orang tersangka diamankan Polres Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Utara) terkait dengan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja. 

Kapolres Madina, AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H saat konperensi pers Rabu (16/03/2022) didampingi Waka Polres Madina,  Kompol Agus Maryana SH dan Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MM menyebutkan para tersangka diamankan di tempat dan dengan peran yang berbeda- beda. 

"Tersangka MSN (25) warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, diamankan pada Jum'at (11/03) di warung yang kosong dengan cara undercover buy, dengan BB 4,75 gram sabu. Barang tersebut diperoleh dari RN yang berada di Medan dan dikirim melalui bus Satu Nusa," sebut Kapolres. Madina.

Kapolres Madina menambahkan tersangka NW (23) berperan kurir dan RZ (29) sebagai bandar. Keduanya merupakan warga Desa Padang Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara. 

"NW diamankan pada Selasa (8/03/) di Desa Jambur Padang Matinggi, dengan BB ganja 700 gram 8 AM/paket kecil. Dari pengembangan NW mengakui barang tetsebut didapat dari RZ, selanjutnya RZ diamankan dengan BB 2.000 gram ganja 275 AM dengan berat 200 gram," ujar Reza.

Selanjutnya RM, (25) kurir warga Ampung Padang, Kecamatan Batang Nat, LG (33)  merupakan bandar, EM (31) dan AG (19) kurir, merupakan warga Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan, dan semuanya diamankan di Desa Sinunukan.

"RM diamankan pada (9/03) dengan cara melakukan penyamaran dengan BB shabu 5,96 gr dan dari pemeriksaan barang tersebut milik LG, selanjutnya pilisi mengamankan LG, EM, dan AG. 

Lebih lanjut Kapolres Madina menambahkan, dari tangan LG diamankan BB 7,35 gram sabu, dari EM 2,49 gram dan dari hasil periksaan barang tersebut diperoleh dari PT yang berada di Medan. 

Semua tersangka kini diamankan di Mako Polres Madina dan diterapkan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UUD RI Nomor 35 tahun 2009, pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar dan maximal Rp 20 miliar. (raja)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com