Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berdialog dengan PMI korban kapal tenggelam. Foto: ISTIMEWA |
AgioDeli.ID – Ini tak main-main! Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Idianto sepakat terapkan hukuman berat bagi pelaku pengiriman PMI ilegal.
Terkait kasus tenggelamnya kapal pembawa PMI (pekerja
migran Indonesia) ilegal di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera
Utara pada Sabtu, 19 Maret 2022 lalu, Polda Sumut sudah menetapkan lima
tersangka. Mereka adalah H
alias S (nahkoda), RD (anak buah
kapal/ABK), S (mekanik kapal), RD (juru masak di kapal) serta RR yang berperan menampung PMI ilegal dari 10 provinsi di Indonesia itu.
Kapolda
Sumut Irjen Pol RZ Panca
Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya masih mengejar tiga tersangka
lainnya. Salah satunya R, yang mengorganisir sekaligus pemilik
rumah penampungan. Kemudian ST (koordinator)
dan SF (pemilik kapal).
"Ini
akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI). Jadi
kita nanti akan bekerjasama dengan Polda-Polda dari daerah asalnya," kata
Irjen Panca,
didampingi Kajatisu Idianto, Wakapoldasu Brigjen Dadang
Hartanto dan Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat konferensi pers di Markas Polda Sumut, Kamis (24/3/2022) sore.
Untuk mencegah terulangnya pengiriman PMI illegal, lanjut Panca, pihaknya akan bekerjasama dengan
pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Selain itu, dia
dan Kepala Kejatisu sudah sepakat menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pengerah PMI
ilegal. Sebab, ini merupakan aktivitas perdagangan manusia yang dilarang
terjadi di negeri ini.
Penerapan UU TPPU
Selain pasal
memperberat hukuman, Panca menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal UU TPPU
(Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Laundering) bagi pelaku.
"Pengiriman
WNI sebagai PMI ilegal sudah beberapa kali terjadi, ke depan ini tidak boleh lagi. Jadi kita
akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga
minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di
luar negeri," tegasnya.
Lebih lanjut
Panca memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima atas
kecelakaan kapal di Asahan. Dalam kejadian itu, sebanyak 84 PMI ilegal yang diangkut
dalam kapal dapat diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia.
"Dari
dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi
Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke
NTT," terangnya.
Panca
menuturkan, dari pemeriksaan terhadap 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui bahwa mereka
direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing. Dengan jumlah
variatif mulai Rp4,5 juta hingga Rp6 juta, masing-masing mereka harus
menyerahkan uang kepada agen.
Mereka diberangkatkan Kamis, 17 Maret 2022, dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh nakoda H alias S
dan tersangka lainnya.
Dalam
perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian, pada pukul 03.00 kapal kembali
berlayar.
"Setelah
dekat di wilayah Malaysia mereka berhenti karena takut kesiangan sampai di tujuan. Khawatir ditangkap
pihak keamanan Malaysia,
mereka menunggu di
tengah perairan. Namun, akibat adanya kerusakan kapal di samping melebihi muatan, sehingga kapal karam," terang Panca.
Berdasarkan keterangan-keterangan itu, Panca menyebutkan
pihaknya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Pihaknya pun meyakini bukti-bukti yang
diperoleh mengarah pada tindak
pidana sebagaimana Pasal 81 subsider 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun.
Adapun
ke-86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10
dari NTB, enam dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, satu dari Lampung, 11 dari
Sulawesi Selatan, dua dari Banten, tiga dari Sumut, enam dari Jawa Tengah dan
satu dari Jambi.
Dipulangkan Bertahap
Kepala
Bagian Konsultasi dan Bantuan Hukum Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Siti Rolijah menjelaskan
pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal sejak Januari hingga Maret 2022. Dari jumlah itu, lebih 300 orang sudah dipulangkan ke
daerah asal.
"Jumlah
ini sudah termasuk 84 pekerja migran yang diamankan di Poldasu, baru-baru
ini," ujarnya.
Lebih lanjut
Siti menyebutkan, seluruh PMI yang diamankan tersebut memang segera dipulangkan
ke daerah asal masing-masing. Pemulangannya bertahap, mengingat terbatasnya anggaran pemerintah.
"Pemulangannya
dibiayai pemerintah, tetapi dilakukan bertahap karena anggaran juga
terbatas," sebutnya.
Memang, lanjut dia, ada juga sebagian PMI yang memilih
pulang menggunakan dana
pribadi karena tidak mau menunggu lama.
"Mereka
yang mempunyai dana sendiri, biasanya pulang dengan anggaran sendiri. Jika
menunggu pemerintah, tentu agak lama," pungkasnya. (dirga)