Tanpa Kasihan, Kapolda-Kajatisu Sepakat Pakai Hukuman Ini Bagi Sindikat Pengiriman PMI Ilegal

Editor: AgioDeli.id author photo

Kapoldasu Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak berdialog dengan PMI korban kapal tenggelam. Foto: ISTIMEWA

AgioDeli.ID Ini tak main-main! Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) Idianto sepakat terapkan hukuman berat bagi pelaku pengiriman PMI ilegal.

Terkait kasus tenggelamnya kapal pembawa PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal di Perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu, 19 Maret 2022 lalu, Polda Sumut sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah H alias S (nahkoda), RD (anak buah kapal/ABK), S (mekanik kapal), RD (juru masak di kapal) serta RR yang berperan menampung PMI ilegal dari 10 provinsi di Indonesia itu.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, pihaknya masih mengejar tiga tersangka lainnya. Salah satunya R, yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan. Kemudian ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal).

"Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI). Jadi kita nanti akan bekerjasama dengan Polda-Polda dari daerah asalnya," kata Irjen Panca, didampingi Kajatisu Idianto, Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto dan Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja, saat konferensi pers di Markas Polda Sumut, Kamis (24/3/2022) sore.

Untuk mencegah terulangnya pengiriman PMI illegal, lanjut Panca, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Selain itu, dia dan Kepala Kejatisu sudah sepakat menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pengerah PMI ilegal. Sebab, ini merupakan aktivitas perdagangan manusia yang dilarang terjadi di negeri ini.

 

Penerapan UU TPPU

Selain pasal memperberat hukuman, Panca menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Laundering) bagi pelaku.

"Pengiriman WNI sebagai PMI ilegal sudah beberapa kali terjadi, ke depan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri," tegasnya.

Lebih lanjut Panca memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima atas kecelakaan kapal di Asahan. Dalam kejadian itu, sebanyak 84 PMI ilegal yang diangkut dalam kapal dapat diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia.

"Dari dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke NTT," terangnya.

Panca menuturkan, dari pemeriksaan terhadap 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui bahwa mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing. Dengan jumlah variatif mulai Rp4,5 juta hingga Rp6 juta, masing-masing mereka harus menyerahkan uang kepada agen.

Mereka diberangkatkan Kamis, 17 Maret 2022, dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya.

Dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian, pada pukul 03.00 kapal kembali berlayar.

"Setelah dekat di wilayah Malaysia mereka berhenti karena takut kesiangan sampai di tujuan. Khawatir ditangkap pihak keamanan Malaysia, mereka menunggu di tengah perairan. Namun, akibat adanya kerusakan kapal di samping melebihi muatan, sehingga kapal karam," terang Panca.

Berdasarkan keterangan-keterangan itu, Panca menyebutkan pihaknya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka. Pihaknya pun meyakini bukti-bukti yang diperoleh mengarah pada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subsider 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun.

Adapun ke-86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, enam dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, satu dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, dua dari Banten, tiga dari Sumut, enam dari Jawa Tengah dan satu dari Jambi.

 
Dipulangkan Bertahap

Kepala Bagian Konsultasi dan Bantuan Hukum Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Siti Rolijah menjelaskan pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal sejak Januari hingga Maret 2022. Dari jumlah itu, lebih 300 orang sudah dipulangkan ke daerah asal.

"Jumlah ini sudah termasuk 84 pekerja migran yang diamankan di Poldasu, baru-baru ini," ujarnya.

Lebih lanjut Siti menyebutkan, seluruh PMI yang diamankan tersebut memang segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Pemulangannya bertahap, mengingat terbatasnya anggaran pemerintah.

"Pemulangannya dibiayai pemerintah, tetapi dilakukan bertahap karena anggaran juga terbatas," sebutnya.

Memang, lanjut dia, ada juga sebagian PMI yang memilih pulang menggunakan dana pribadi karena tidak mau menunggu lama.

"Mereka yang mempunyai dana sendiri, biasanya pulang dengan anggaran sendiri. Jika menunggu pemerintah, tentu agak lama," pungkasnya. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com