AS Soroti Kasus Etik Wakil Ketua KPK Terkait Mantan Walikota Tanjungbalai

Editor: AgioDeli.id author photo

Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Sumber Foto: Detik

AgioDeli.ID
Amerika Serikat (AS) merilis laporan yang menyoroti kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK.

Dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/4/2022), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango justru menyindir balik AS. Dia menyebut AS gemar mengurus negara lain.

"AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Nawawi, sebagaimana dilansir Viva.

Nawawi mengaku enggan mengomentari lebih lanjut mengenai sorotan AS terhadap Lili, rekannya.

"Kalau saya nggak suka 'gunjingin' orang lain, apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," ujarnya.

Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat (15/4/2022), terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah Indonesia.

Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri oleh KPK terkait korupsi.

Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com