AgioDeli.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengusul
penghentian penuntutan 9
perkara lewat pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice),
termasuk 4 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Usulan disampaikan
secara online oleh Kepala Kejatisu Idianto, Aspidum Arip Zahrulyani,
Kasi Penkum Yos A Tarigan dan masing-masing kepala kejari terkait. Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) RI, Dr. Fadil Zumhana menyatakan persetujuannya
terhadap usulan tersebut.
Kepada wartawan di Medan, Sabtu (9/4/2022), Yos A Tarigan merinci dari
kesembilan perkara dimaksud, Kejari Humbahas menyumbang 1 perkara, Kejari Labuhanbatu 3 perkara, Kejari Deliserdang 1
perkara, Kejari Asahan 1 perkara, Cabjari Langkat di Brandan 2 perkara, dan
Kejari Toba Samosir 1 perkara.
"Dari 9
perkara yang diajukan, 4 di antaranya perkara KDRT," ungkap Yos.
Untuk
perkara dari Kejari Humbahas, sebut Yos, penyidik sebelumnya sudah
mempersangkakan Gindo
Sianturi melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana (penganiayaan).
Korbannya Hengky Rizal
Sianturi.
Dari Kejari
Samosir ada 2 tersangka dalam satu perkara, yaitu Rommel Tua Sitorus (58) dan
Dompak Sitorus (67). Keduanya disangkakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian,
perkara dari Cabjari Langkat di Brandan atas nama Makmur M Amin Galingging (38), disangkakan dengan Pasal 351 Ayat
(1) KUHPidana, Abdur Rahman (25) disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.
23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan KDRT.
Kejari
Asahan ada satu perkara dengan tersangka atas nama Ade Kurniawan alias Ade. Dia
dipersangkakan melanggar Pasal
44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 Ayat
(1) KUHP.
Kejari
Deliserdang dengan tersangka Fajar (33) yang dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat
(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Sementara Kejari Labuhanbatu ada 3 perkara, yakni atas
nama M. Luthfi Parera yang
dipersangkakan melanggar
Pasal 49 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT. Kemudian, ada Poniren alias Ponirin
pidana penganiayaan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Abdul Kadir
Nasution alias Kodir (Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Adapun
alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan
restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.
Syaratnya, tersangka
baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat perbuatan
yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka
dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” pungkasnya.
(donny)