Raja Jaya Wardhana dalam perawatan medis. FOTO: DOK/AgioDeli.ID
AgioDeli.ID – Terjawab sudah motif pembacokan Raja Jaya Wardhana (25), Ketua
Ranting PP Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang,
Sumatera Utara. Dalam penanganan di Polres Pelabuhan Belawan, para pelaku
mengaku melampiaskan dendam.
M Fadli
alias Aseng (25),
warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota
Medan diidentifikasi sebagai
otak pelaku. Dia sudah diamankan bersama pelaku lainnya, yakni Ahdi Iqdama alias Dama (19), warga Kapten Rahmabuddin, Kelurahan
Terjun, Kecamatan Medan Marelan; Randy Irawan alias Randi (19), warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan
Medan Labuhan;
Marco Nata Dinata Alias atok (20), warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan
Labuhan;
dan ZQA alias Zia (16), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husni Simatupang, Kamis (21/4/2022), mengatakan aksi penganiayaan yang
dialami Raja Wardana dilatari dendam pribadi para pelaku dengan korban.
“Saya mau
luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan
dilakukan genk motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari
cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.
Pelaku
mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Memang keduanya berasal dari ormas yang berbeda. Tapi pada saat melakukan
aksinya,
pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan-kawannya juga bukan satu ormas
dengan pelaku,” sebut Kapolres.
Sempat Lempari Pos Ormas
Dikatakan
AKBP Faisal, korban dianiaya para pelaku di sekitar lahan garapan Pasar 10 Desa
Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku
sempat melempari pos ormas tempat korban bergabung. Saat korban datang ke lokasi, para pelaku langsung mengejar
korban. Nahas
bagi korban, saat kabur tersebut dirinya terjatuh dan menjadi dipukuli para
pelaku,” kata AKBP Faisal.
Dari tangan
kelima pelaku,
petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis
parang, tiga unit sepeda motor, empat unit HP dan baju para pelaku saat menjalankan
aksinya. Kelima pelaku kita dijerat KUHPidana Pasal 170 sub pasal 351 dengan ancaman
9 tahun penjara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penganiayaan sempat diduga
dilakukan genk motor. Pihak korban dalam keterangannya kepada wartawan tidak
sedikitpun menyinggung adanya perselisihan di lahan garapan Desa Manunggal.
Lewat akun Facebooknya, ibu korban bahkan sempat
meluapkan curahan hati (curhat). Si ibu berharap pelaku pembacokan anaknya
segera ditangkap seluruhnya. Dia menyebut jumlah pelaku 10 orang. (dirga)