Pembacokan Ketua PP di Deliserdang Akibat Cekcok di Lahan Garapan

Editor: AgioDeli.id author photo

Raja Jaya Wardhana dalam perawatan medis. FOTO: DOK/AgioDeli.ID

AgioDeli.ID
Terjawab sudah motif pembacokan Raja Jaya Wardhana (25), Ketua Ranting PP Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Dalam penanganan di Polres Pelabuhan Belawan, para pelaku mengaku melampiaskan dendam.

M Fadli alias Aseng (25), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diidentifikasi sebagai otak pelaku. Dia sudah diamankan bersama pelaku lainnya, yakni Ahdi Iqdama alias Dama (19), warga Kapten Rahmabuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan; Randy Irawan alias Randi (19), warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan; Marco Nata Dinata Alias atok (20), warga Perumnas Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan; dan ZQA alias Zia (16), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husni Simatupang, Kamis (21/4/2022), mengatakan aksi penganiayaan yang dialami Raja Wardana dilatari dendam pribadi para pelaku dengan korban.

“Saya mau luruskan permasalahan ini, penganiayaan terhadap saudara Raja Wardana bukan dilakukan genk motor. Melainkan adanya dendam antara pelaku dengan korban, buntut dari cekcok di sebuah kafe di lahan garapan Desa Manunggal,” ucapnya.

Pelaku mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. "Memang keduanya berasal dari ormas yang berbeda. Tapi pada saat melakukan aksinya, pelaku tidak membawa nama ormasnya dan kawan-kawannya juga bukan satu ormas dengan pelaku,” sebut Kapolres.

 

Sempat Lempari Pos Ormas

Dikatakan AKBP Faisal, korban dianiaya para pelaku di sekitar lahan garapan Pasar 10 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sempat melempari pos ormas tempat korban bergabung. Saat korban datang ke lokasi, para pelaku langsung mengejar korban. Nahas bagi korban, saat kabur tersebut dirinya terjatuh dan menjadi dipukuli para pelaku,” kata AKBP Faisal.

Dari tangan kelima pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis parang, tiga unit sepeda motor, empat unit HP dan baju para pelaku saat menjalankan aksinya. Kelima pelaku kita dijerat KUHPidana Pasal 170 sub pasal 351 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penganiayaan sempat diduga dilakukan genk motor. Pihak korban dalam keterangannya kepada wartawan tidak sedikitpun menyinggung adanya perselisihan di lahan garapan Desa Manunggal.

Lewat akun Facebooknya, ibu korban bahkan sempat meluapkan curahan hati (curhat). Si ibu berharap pelaku pembacokan anaknya segera ditangkap seluruhnya. Dia menyebut jumlah pelaku 10 orang. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com