Dialog Kehutanan DKD Sumut
AgioDeli.id- Sumatera Utara memiliki Kawasan Hutan seluas 3,055,785 Hektare dan merupakan daerah dengan sensitivitas tinggi secara ekologis. Sejak tahun 2001 hingga 2018, Sumut kehilangan tutupan hutan seluas 345.000 Hektare akibat masih berlangsungnya illegal loging, pengalihan alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi perkebunan, pertambangan serta pemukiman.
Upaya pelestarian kawasan hutan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, akan tetapi semua pihak selaku stakeholder berkepentingan untuk mewujudkan perlindungan serta pelestarian kawasan hutan sumatera utara secara terintegrasi melalui kerja Kolaboratif sesama pemangku kepentingan.
Dalam rangka pemenuhan tangungjawab ini, Dewan Kehutanan Daerah (DKD) Provinsi Sumatera utara menyelenggarakan seri dialog Kehutanan Sumatera Utara dengan mengusung tema “Menelisik Kondisi kawasan Hutan Sumatera” yang dilaksanakan di aula Kantor Dinas kehutanan Sumut, Rabu (20/4/2022).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, BBKSDA Sumut, BBTNGL, BPSKL Sumatera, BPDAS, Walhi Sumatera Utara, Fakultas kehutanan Sumatera Utara dan Seluruh Jajaran DKD Sumut Mewakil Konstituen Pemerintah, Akademisi, Masyarakat Adat, Dunia Usaha serta Konstituen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), GJI, LCP, OIC, YEL, CI, PEKAT, SOI, Pilar, ELSAKA, PALAPA, GEMMA, PARAS, LBH Medan, BITRA Indonesia, Repala, Srikandi Lestari, Mapala Kompas USU, Mapala Genetika USU dan lainnya.
Dalam sambutannya Kadis Kehutanan Sumut, Ir.Herianto. M.Si menuturkan, pentingnya kebersamaan multi pihak menyatukan pemikiran dan gagasan dalam upaya penyelesaian persoalan tenorial di Sumut. Peran DKD sangat strategis sebagai wadah berbagai komponen-komponen yang memiliki kepentingan subtansial menyangkut pelestarian kawasan hutan di Sumut.
Herianto juga menyampaikan tingginya kerawanan konflik tapal batas yang saat ini terjadi, meskipun dalam kurun 1 tahun, Dinas Kehutanan telah melakukan kerja keras dalam upaya rekonsliasi tapal batas, yakni dengan melakukan pembuatan pilar kawasan hutan dengan kawasan wilayah kelola masyarakat maupun pemukiman.
“Dari target 15 ribu Km, setidaknya 8.000 Km memiliki tapal batas, dan kedepan harus lebih ditingkatkan sehingga dapat berkontribusi dalam penyelesaian konflik tapal batas kehutanan dengan masyarakat tempatan, sekaligus tapal batas ini juga akan membantu mengaplikasikan program pemerintah pusat yakni Perhutanan Sosial,” jelas Herianto.
Fasilitasi 174 SK Kehutanan
Herianto menjelaskan, Dinas Kehutanan Sumut saat ini, juga sudah memfasilitasi 174 SK. Kehutanan Perhutanan Sosial, atau sekitar 75.000 Hektare dari target 540.000 Hektare dan masih banyak lagi yang saat ini dalam proses NKK yang akan menyusul SK perizinan peruntukan Perhutanan sosial.
Herianto menambahkan, tugas Pokok Dinas Kehutanan adalah melakukan perlindungan dan pengamanan hutan, tentunya dengan keterbatasan personality kehutanan saat ini dibutuhkan kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder.
Sementara itu, Ketua DKD Sumut, Panut Hadisiswoyo memaparkan, luasan Kawasan Hutan Sumatera Utara memiliki 3.055.785 Hektare, namun dalam tenggang waktu 10 tahun, hanya 1,8 juta Hektare saja saat ini yang masih memiliki wilayah tutupan baik.
“UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan bahwa kawasan hutan merupakan wilayah tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. UU ini tentunya sudah mengisyaratkan untuk dapat mempertahankan keberadaannya sekaligus melakukan perlindungan secara fungsi, namun dapat kita lihat bagaimana hancurnya kawasan hutan karena praktek Illegal logging yang masih berlangsung, alih fungsi kawasan menjadi lahan perkebunan, eksplorasi dan ekploitasi pertambangan hingga perluasan pemukiman” ujar Panut yang juga salah satu pendiri Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan information Centre (YOSL-OIC)
Tingkat Deforeestasi yang cukup tinggi ini lanjut Panut, mengakibatkan hilangnya fungsi ekologi, hilangnya stabiltas tata air, turunnya keanekargaman hayati baik flora atau fauna endemik diarea kawasan hutan sebagai habitatnya, punahnya beberapa golongan spesies, selain itu memicu terjadinya bencana alam seperti terjadinya tanah longsor dan banjir.
“Melalui DKD sebagai mitra Pemerintah, akan mendorong lahirnya gagasan inovatif serta merumuskan rekomendasi terkait perbaikkan, Pengelolaan, perlindungan serta pemulihan Kawasan Hutan melalui peran serta seluruh stakeholder yang berkepentingan,” ujarnya. (gdg)