Sembilan Anggota Genk Motor Diringkus Terkait Penganiayaan Warga Deliserdang

Editor: AgioDeli.id author photo

Raja Jaya Wardhana, korban penganiayaan genk motor. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Sembilan orang anggota genk motor diringkus dan diproses hukum di Markas Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (15/4/2022). Mereka diduga telah menganiaya Raja Jaya Wardhana (22), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Keterangan dihimpun, para terduga penganiayaan itu ditangkap berdasarkan keterangan beberapa saksi dan rekaman CCTV atau kamera pengintai di sekitar lokasi kejadian.

Penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban terjadi Selasa (5/4/2022) dinihari di Jalan Veteran, Pasar 10, Desa Manunggal. Ketika itu korban yang mengendarai sepedamotor keluar dari gang rumah temannya disergap para pelaku.

Tanpa banyak bicara, para pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan tangan korban nyaris putus dan kaki mengalami luka serius.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak di aspal dalam kondisi bersimbah darah.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, melaui Kasat Reskrim AKP Rudi Syahputra, mengakui pihaknya menangkap 9 anggota genk motor terkait kasus penganiayaan itu. "Dalam waktu dekat akan kita rilis dan kita masih menunggu arahan dari pimpinan," kata Rudi singkat. (dirga)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com