Raja Jaya Wardhana, korban penganiayaan genk motor. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Sembilan orang anggota genk motor diringkus dan diproses hukum di Markas Polres Pelabuhan Belawan, Jumat
(15/4/2022). Mereka diduga telah menganiaya Raja Jaya Wardhana (22), warga Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Keterangan
dihimpun, para
terduga penganiayaan itu ditangkap berdasarkan keterangan beberapa saksi dan
rekaman CCTV atau kamera pengintai di sekitar lokasi kejadian.
Penganiayaan
menggunakan senjata tajam terhadap korban terjadi Selasa (5/4/2022) dinihari di Jalan Veteran, Pasar 10, Desa Manunggal. Ketika itu korban yang mengendarai sepedamotor keluar dari
gang rumah temannya disergap para pelaku.
Tanpa banyak
bicara, para pelaku menganiaya
korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan tangan korban nyaris
putus dan kaki mengalami luka serius.
Usai
melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban
tergeletak di aspal dalam kondisi bersimbah darah.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, melaui Kasat Reskrim AKP Rudi Syahputra,
mengakui pihaknya menangkap 9 anggota genk motor terkait kasus penganiayaan
itu. "Dalam waktu
dekat akan kita rilis dan kita masih menunggu arahan dari pimpinan," kata
Rudi singkat. (dirga)