![]() |
Penyelenggaraan sosialisasi produk hukum Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 di Kota Matsum II, Medan Area, Sabtu (14/5/2022). (Foto: AgioDeli.ID) |
AgioDeli.ID- Setelah tanggungjawab permasalahan sampah sudah berada di pihak kecamatan, warga tak perlu repot lagi melaporkan masalah sampah ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat penyelenggaraan sosialisasi produk hukum Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sun kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan oleh anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS di Jalan Utama, Gang Sadi, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Medan, Sabtu (14/5/2022).
"Hari ini, tanggungjawab masalah sampah sudah berada dibawah kecamatan. Jadi, kita gak perlu repot lagi bila ada masalah sampah. Warga bisa lapor ke Kepling, dilanjutkan ke kelurahan dan kecamatan," paparnya.
Seperti masalah bank sampah. Hendra DS menambahkan, warga bisa berkoordinasi ke pihak kelurahan dan kecamatan untuk membangun bank sampah di lingkungan masing- masing.
Menurut Hendra DS, sampah bila dikelola dengan baik, bisa bernilai ekonomis. Hendra DS pun sudah berulang kali mengimbau kepada warga untuk membangun bank sampah. Karena bisa menambah nilai ekonomi warga.
"Tapi sayangnya masyarakat kita belum memiliki kesadaran tinggi bahwa sampah bisa dikelola dan menjadi barang bernilai ekonomis. Apalagi, di saat masa pandemi, ini akan sangat membantu perekonomian ibu rumah tangga," paparnya.
Selain menambah ekonomi warga, bank sampah juga bisa membuat lingkungan bersih dan menjadikan warga sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Terlebih lagi, ada sanksi yang diterapkan terhadap pereorangan dan badan usaha yang membuang sampah sembarangan dalam Perda Pengelolaan Persampahan tersebut.
Seperti di pasal 35 Perda Nomor 6 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa bagi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 10 juta.
Sedangkan untuk badan usaha, seperti konveksi yang membuang potongan kain sembarangan, bisa dipenjara 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
"Saya berharap, warga punya kesadaran tinggi untuk tidak membuang sampah sembarangan dan marilah kita bangun bank sampah. Bila belum ngerti, kita bisa koordinasi ke pihak kelurahan dan kecamatan," pungkasnya.
Lurah Kota Matsum II, Desi Khalizah mengaku bersyukur telah digelar sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di kelurahan tersebut.
"Saya beraharap, dengan adanya Sosper ini, kesadaran warga meningkat dalam menjaga kebersihan lingkungannya masing- masing," paparnya.
Mewakili Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Slamet mengatakan bila warga perlu memberikan masukan atau bantuan terkait penanganan sampah, pihaknya akan memberikan solusi.
"Seperti penyediaan tempat pembuangan sampah, bank sampah dan lainnya. Saya juga, nanti akan melaporkan hasil dari Sosper ini ke atasan saya di Dinas Kebersihan dan Pertamanan," paparnya. (dicky)