SIF, ayah pencabul dua anak tiri digiring memasuki sel di Markas Polres Taput. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Dua bocah perempuan di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menjadi korban cabul ayah tiri mereka. Korban adalah IPS
dan YCS. Masing-masing baru berusia 10 tahun dan 9 tahun.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing mengatakan,
pelaku SIF (27) saat ini telah ditangkap setelah dilaporkan oleh MMM yang tak
lain adalah ibu dari para korban atau istri pelaku.
"Penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima
laporan dari ibu korban MMM, Rabu (22/6/2022) pagi dan hari itu juga tersangka
langsung kita tangkap," tegas Aiptu W Baringbing kepada SuaraSumut.id,
Kamis (23/6/2022).
Laporan terhadap pelaku, dilakukan sang istri karena
melihat secara langsung melihat perbuatan cabul itu terhadap anaknya. Setelah
berkonsultasi dengan KPAID Taput dan Dinas Sosial Pemkab Taput, sang ibu
langsung melapirkan peristiwa itu ke Polre Taput.
"Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut, karena
melihat suaminya hendak mau menyetubuhi anaknya di rumah secara tiba-tiba saat
masuk dalam rumah dari luar. Lalu melakukan konsultasi dengan orang yang paham
lalu dilaporkan," bebernya.
Setelah tersangka ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya
kepada polisi. Ia mengatakan, sudah menyetubuhi 2 putri tirinya secara
bergantian.
Aksi tak terpuji itu, pertama kali dilakukannya kepada
korban IPS sekitar bulan Nopember 2021 yang lalu. Setelah IPS berapa minggu
kemudian pelaku melakukannya kepada korban YCS.
"Perbuatan itu dilakukannya, saat ibu kandung tidak
di rumah dan membujuk rayu korban serta meyuruh anaknya yang lain main-main di
luar rumah. Begitu juga kepada korban yang kedua. Semua dengan modus yang sama.
Hingga terungkapnya perbuatan tersangka," jelas Baringbing.
"Kepada masing-masing korban, pelaku telah
menyetubuhi sebanyak 4 kali. Yaitu bulan Nopember 2021, desember 2021, Mei 2022
dan yang terakhir bulan Juni 2022," timpalnya.