Polres Labuhanbatu & Polsek Kota Pinang Ungkap Jaringan Narkoba di Labusel

Editor: Donny author photo

Kapolsek Kota Pinang (Pakaian Dinas Polisi) dan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu (Ketiga dari kiri) bersama personel memaparkan barang bukti penangkapan jaringan narkoba

AgioDeli.id
- Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kota Pinang berhasil membongkar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasatnarkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH bersama Kapolsek Kota Pinang Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH, MH, Jumat (17/6/2022) menjelaskan, dalam penangkapan ini polisi mengamankan 4 tersangka, MNS alias Naja dan AYR alias Yani, keduanya warga Jl. Labuhan Kota Pinang, UH warga Jl. Kala Pane Kota Pinang Labusel dan seorang wanita SZR alias Sarah. Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Dijelaskan Kapolsek Kota Pinang, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka Naja dan Yani, saat melintas di Jalinsum Desa Sosopan, Kec. Kota Pinang, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI, Jumat (10/6). Kedua tersangka ini merupakan target polisi dalam beberapa waktu ini. Saat dilakukan penggeledahan didapati dua bungkus klip narkotika jenis sabu, dari tangan para tersangka. 

Dari penangkapan ini, Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan UH di kediamannya di Jalan Kala Pane, Kota Pinang, Labusel. Dari UH disita Barang Bukti 12 Plastik Klip sedang berisi sabu seberat 5,95 gram. Saat dilakukan penangkapan atas UH, didapati informasi kalau di tempat tersebut ada seorang wanita yang juga menjadi target polisi. 

"Karena target seorang wanita, kami berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan meminta bantuan personel Polisi Wanita untuk melakukan penggrebekan dan penggeledahan atas tersangka wanita ini," jelas Kompol Bambang G Hutabarat.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menambahkan setelah mendapat informasi dari Kapolsek Kota Pinang, pihaknya langsung menurunkan personel yang dipimpin Kanit I Iptu Eko Sanjaya serta seorang Polwan Briptu Delima untuk membantu jalannya penggrebekan dan penggeledahan. 

Dari penggeledahan yang dilakukan di lokasi persembunyian Sarah dan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, ditemukan 3 plastik klip sabu seberat 0,23 gram serta satu bungkus plastik teh merk Guanyinwang, di saluran air pembuangan kamar mandi. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti di boyong ke Komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun perjara

"Untuk tersangka Sarah masih kita lakukan pengembangan terkait kasus  tindak pidana narkotika dan penelusuran aset (Aset Tracing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010," pungkasnya.

Sementara itu, keberhasilan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang mengungkap jaringan narkotika yang banyak meresahkan warga ini diapresiasi tinggi oleh anggota legislatif  dari wilayah Kabupaten Labuhanbaru Selatan. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Ari Wibowo dan sekretaris frakso Husmiadi serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Labusel H. Zainal Harahap dan sekretaris Muhammad Hasir, mengucapkan terimakasih dan apresiasinya kepada Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajaran, khusunya Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang dalam pengungkapan kasus narkoba ini. (candra)



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com