-->

Pukat Trawl Kuras Kekayaan Laut Sergai Rp1,2 M per Hari

Editor: AgioDeli.id author photo

Pukat Trawl
Ketua Umum ANSU, Sutrisno dan jajaran pengurus lainnya, usai memberi penjelasan kepada wartawan di Pantai Mangrove Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, baru-baru ini. FOTO: AgioDeli.ID/SARIMAHDINI

AgioDeli.ID  Aliansi Nelayan Sumaera Utara (ANSU) mengestimasi pukat trawl beroperasi di perairan Serdang Bedagai (Sergai) hingga 400 unit per hari.

Selain mengakibatkan rusaknya biota laut, beroperasinya pukat trawl juga berpotensi mengakibatkan bentrokan antar-nelayan.

Potensi bentrokan terbuka lantaran pukat trawl yang beroperasi di perairan Sergai kebanyakan datang dari daerah lain.

“Penggunaan pukat trawl di perairan Sergai didominasi nelayan dari Kabupaten Batubara,” ungkap Ketua Umum ANSU, Sutrisno kepada wartawan di Pantai Mangrove Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, baru-baru ini.

Didampingi Sekretaris ANSU, M Yahmin dan jajaran pengurus lainnya, Sutrisno juga menjelaskan kondisi tersebut sudah berlangsung hampir tiga tahun terakhir.

Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larutcerita perairan Sergai dengan potensi biota laut melimpah akan terancam tinggal kenangan,” tambahnya.

Sutrisno yang juga berstatus nelayan tradisional Sergai ini pun memperhitungkan, pengoperasian pukat trawl telah mengakibatkan menurunnya pendapatan nelayan setempat.

“Drastis. Penurunan hingga 70 persen, dengan rincian rata-rata hanya Rp50 ribu hingga Rp60 ribu pendapatan per hari, sejak 3 tahun terakhir. Sehingga, tidak mampu lagi membeli alat tangkap baru,” sebutnya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, tentu berdampak pada keseharian keluarga nelayan. Mereka tak lagi mampu membiayai kebutuhan sehari-hari.

Fakta lainnya yang tak kalah menyedihkan, ungkap Sutrisno pula, alat tangkap nelayan tradisional Sergai sering hilang lantaran ikut ditarik pukat trawl.

"Aalat tangkap seperti jaring kepiting, tangkul kepiting dan rawai gurita, ikut ditarik nelayan pukat trawl. Terkadang ditarik dengan sengaja,” tukasnya.

Kenyataan itu harus ditanggung nelayan tradisional sejak nelayan pukat trawl mulai beroperasi di zona tangkap 1,5 mil. Diketahui, itu merupakan zona tangkap nelayan tradisional.

“Mereka beroperasi di zona tangkap nelayan tradisional. Secara arogan,” tukasnya pula.

 

Terpaksa Alih Profesi

Secara matematis, Sutrisno kemudian mengungkap besaran potensi hasil laut Kabupaten Sergai yang dikuras nelayan pukat trawl.

Dengan jumlah sekitar 400 unitkapal pukat trawl yang beroperasi 24 jam sedikitnya meraup hasil rata-rata Rp3 juta. Jika ditotal, maka Rp1,2 miliar kekayaan laut Sergai dikuras nelayan pukat trawl dari daerah lain setiap harinya.

Terus menurunnya pendapatan, mengakibatkan banyak nelayan tradisional Sergai beralih profesi. Dari hitung-hitungan ANSU, Sutrisno menyebut saat ini jumlah nelayan tradisional Sergai hanya tersisa sekira 10 ribu orang.

“Sebelumnya, data tahun 2014, jumlah nelayan tradisional Sergai ada 12.600 orang,” sebutnya pula.

Akhirnya, atas kondisi memprihatinkan ini, Sutrisno berharap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sergai maupun provinsi merespons dengan mengambil tindakan tegas terhadap nelayan pukat trawl yang melanggar zona tangkap.

“Aturannya jelas. Undang-Undang Perikanan nomor 45 tahun 2009, Pasal 85 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di laut, dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," pungkasnya. (sarimahdini)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com