Fakta Persidangan! BTN Medan Cairkan Kredit Rp39,5 M ke PT KAYA untuk Lunasi Utang PT ACR di Bank Sumut

Editor: AgioDeli.id author photo

Korupsi di BTN Medan
Direktur PT KAYA Canakya Suman saat memberikan keterangan di persidangan secara virtual, Senin (11/7/2022). FOTO: AgioDeli.ID/donny

AgioDeli.ID
Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi kredit macet Rp39,5miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan terdakwa Notaris Elviera.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022), terungkap kalau berita acara penyerahan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) ditandatangani Canakya Suman meski SHGB itu tidak pernah diserahkan.

Pada pemeriksaan Canakya itu, juga terungkap PT ACR sebagai pemilik 93 SHGB sebelumnya telah mengagunkan sertifikat itu ke Bank Sumut, dan belum lunas. Tetapi proses permohonan ke BTN tetap dilakukan.

Canakya menerangkan, dirinya dikenalkan oleh seorang bernama Dayan Sutomo ke Aditya Nugroho, analis kredit di BTN Medan. Selanjutnya, Canakya mengajukan permohonan peminjaman uang dengan agunan milik PT ACR yang direkturnya adalah Mujianto.

Canakya mengaku mengajukan kredit untuk konstruksi pembangunan 151 unit rumah di Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono, Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ia mengajukan dengan menggunakan SHGB atas nama PT ACR yang masih menjadi agunan di Bank Sumut.

 

BTN Sudah Diberitahu SHGB Agunan Masih Berada di Bank Sumut

Menjelang akad, Canakya mengaku telah memberitahu Ferry melalui Aditya bahwa SHGB agunan masih di Bank Sumut.

Meski begitu, tetap digelar legal meeting pada 24 dan 27 Februari 2014. Penandatanganan akad kredit pada 27 Februari 2014, sedangkan pencairan kredit dilakukan pada 3 Maret 2014 sekaligus dua tahap dengan total mencapai Rp20 miliar.

Pada saat pencairan Canakya mengaku disodorkan berita acara penyerahan 93 SHGB sebagai kelengkapan syarat pencairan kredit. Tapi SHGB-nya tidak diserahkan.

"Kenapa ditandatangani yang tidak ada?" tanya hakim Immanuel Tarigan.

Canakya menjawab penandatanganan berita acara dilakukan untuk melengkapi syarat pencairan kredit. Berita acara itu juga bertanggal mundur. Bertanggal 27 Februari, namun diteken 3 Maret agar seolah-olah sudah ada serah terima sebelum pencairan.

Canakya mengaku, dari total Rp39,5 miliar yang diterimanya, sekitar Rp14 miliar digunakan untuk melunasi kredit PT ACR di Bank Sumut.

Hakim kemudian menanyakan ke mana SHGB yang telah ditebus itu. "Diserahkan ke customer yang mulia," jawab Canakya.

"Diserahkan atau dijual?" tanya hakim lagi.

Semestinya, SHGB yang telah ditebus itu dibaliknamakan lalu diserahkan ke BTN Medan sebagai agunan. Namun, itu tidak dilakukan Canakya. Hal ini yang membuat Canakya terseret perkara penggelapan dan telah divonis.

"Berapa lama anda dihukum?" tanya hakim.

"Dua tahun 4 bulan yang mulia," ungkapnya.

 

Prinsip Kehati-hatian BTN Dipertanyakan

Selain Canakya, sidang juga menghadirkan saksi Ferry Sonefille selaku pimpinan Cabang BTN Medan (2013-2015) dan Dayan Sutomo, penghubung PT KAYA dengan pejabat BTN.

Kuasa hukum Elviera yang dimotori Tommy Sinulingga mempertanyakan prinsip kehati-hatian BTN Medan. “Siapa saja analis yang melaksanakan prinsif kehati-hatian di BTN?” tanya Tommy.

Pertanyaan itu dijawab Ferry dengan menyebut Aditya Nugroho, bawahan dari R Dewo Pratoloadji.

Tommy juga mengingatkan awal pengajuan permohonan kredit PT KAYA sebesar Rp49 miliar. Ada surat persetujuan yang ditandatangani Ferry.

Namun, Ferry kembali membantah bahwa suratnya itu bukan persetujuan, melainkan hanya rekomendasi ke pimpinan BTN pusat. “Itu bukan persetujuan, tapi rekomendasi,” kilahnya.

Pun begitu, Ferry tidak membantah rekomendasinya itu berisi tidak keberatan dengan kredit yang diajukan PT KAYA.

Selanjutnya Tommy mencecar soal persetujuan permohonan pada 4 Februari 2014. Padahal sebelumnya, medio Oktober 2013, BTN pusat telah menerbitkan memo yang menyatakan syarat kelengkapan permohonan kredit itu harus atas nama pemohon terkait agunan yang diagunkan ke pihak BTN.

"Apakah saksi tahu soal itu? Dan, mengapa saksi tandatangani surat persetujuan pemberian kredit (SP2K) kepada PT KAYA untuk konstruksi perumahan Takafuna Residence tanggal 4 Februari 2014? Sementara, tanggal 24 dan 27 Februari 2014 masih digelar legal meeting. Artinya, saksi mengetahui memo dari BTN pusat 2013, tapi tetap menyetujui permohonan PT KAYA itu pada 4 Februari 2014. Persetujuan itu jauh sebelum digelar legal meeting pada 24 dan 27 Februari 2014," tanya Tommy.

Lalu Ferry pun membenarkan dirinya ada menandatangani persetujuan itu. Namun, hal itu menurutnya dikarenakan sudah dianggap memenuhi persyaratan.

Jawaban Ferry itu, menurut Tommy, membuktikan kalau Notaris Elviera tidak terlibat dalam kesepakatan antara PT KAYA dengan pihak BTN Medan dalam proses kredit untuk konstruksi Takafuna Residence. Hal itu diperkuat dengan pernyataan saksi Dayan Sutomo yang mengaku mengenal Notaris Elviera pada 24 Februari 2014.

“Artinya, sepakat dulu PT KAYA dengan BTN, baru notaris dipanggil. Begitukan saksi?” tanya Tommy, dijawab ya oleh Ferry.

Majelis hakim menimpali pertanyaan kuasa hukum kepada Ferry. “Terus yang membuat saksi percaya adalah berita acara yang dibuat oleh Pak Dewo (R Dewo Pratoloadji-red) dan ada cover note yang dibuat oleh notaris? Apa saksi tahu bahwa SHGB aslinya itu masih ada di Bank Sumut?” tanya hakim.

Lagi-lagi Ferry berkilah. Katanya, ada surat dari Bank Sumut. Namun, setelah ditunjukkan surat itu, ternyata hanya pemberitahuan bahwa SHGB yang jadi jaminan di Bank Sumut akan diberikan bila telah melunasi kredit PT ACR.

Artinya, dana kredit dari BTN yang dikucurkan kepada PT KAYA digunakan untuk melunasi kredit PT ACR ke Bank Sumut.

Korupsi di BTN Medan
Mantan Pimpinan BTN Cabang Medan, Ferry Sonefille dan Dayan Sutomo (pakai masker), dalam persidangan di PN Medan, Senin (11/7/2022). FOTO: AgioDeli.ID/indra gunawan

 

Penghubung Dapat Hadiah 1 Unit Rumah

Setelah Ferry, giliran saksi Dayan Sutomo memberi keterangan. Dayan mengaku diberi hadiah Rp 500 juta karena berhasil mempertemukan pimpinan PT ACR dengan pihak Bank Sumut terkait pengajuan kredit sebesar Rp35 miliar. Hadiah itu diberikan Antona, staf Mujianto selaku Direktur PT ACR.

Sedangkan dari PT KAYA, ia mengaku diberi sebuah rumah karena mempertemukan Canakya Suman (Direktur PT KAYA) dengan pejabat analis BTN, Aditya Nugroho, hingga mulus mengajukan kredit. Pemberian hadiah rumah itu dibungkus dengan akta jual beli.

“Saya diberi rumah berikut sertifikatnya. Hadiah itu dibuat akta jual beli seolah-olah saya telah membeli. Padahal itu hadiah,” aku Dayan di hadapan majelis hakim dipimpin Immanuel Tarigan.

Selain itu, Dayan juga mengaku telah memberikan uang Rp100 juta kepada Ferry sebagai hadiah memuluskan kredit PT KAYA. “Hadiah uang itu saya berikan di depan Canakya Suman di Hotel Emerald saat makan malam bersama,” jelas Dayan.

Keterangan Dayan itu langsung dipertanyakan hakim Immanuel Tarigan kepada saksi Canakya Suman yang dihadirkan secara virtual. 

"Tidak benar itu majelis hakim. Soal satu sertifikat itu, kami proses jual beli. Bukan saya berikan. Soal 100 juta itu juga, tidak benar itu. Dia ada utang 100 juta, (pemberian) itu mungkin hanya inisiatif Dayan sendiri," jawab Canakya menjawab hakim Immanuel Tarigan.

Hakim Immanuel tidak langsung percaya dengan jawaban Canaknya yang kerap berbelit-belit saat memberi kesaksian.

"Anda yang jujur. Tadi Dayan sudah menjelaskan. Jangan anda berbohong. Anda tahukan, anda sudah disumpah, nanti bisa-bisa dikenakan berbohong memberi keterangan," tegas Immanuel.

Tapi, Canakya tetap bersikukuh membantah.

Dalam dakwaannya, JPU Resky Pradhana Romli membeberkan bahwa Elviera selaku notaris telah bekerja sama dengan PT BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011. Kontrak kerja sama itu kemudian diperpanjang lagi berdasar Perjanjian Kerja Sama Nomor:  20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Jaksa Resky mendakwa Elviera memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada sejumlah pihak. Antara lain, yakni eks Kepala BTN Kantor Cabang Medan Ferry Sonefille, lalu  Pejabat Kredit Komersial BTN Kantor Cabang Medan R Dewo Pratoliadji dan Analisa Kredit Komersial BTN Kantor Cabang Medan Aditya Nugroho.

 

Pemuda LIRA Ungkap Adanya Modus Pengalihan Kasus

Kerja sama antara Elviera dan BTN Cabang Medan menyangkut pemberian kredit kepada PT KAYA. Saat itu, direktur PT KAYA dijabat oleh Canakya Suman.

Menurut JPU Resky, Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT KAYA selaku debitur.  Akta itu mencantumkan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR. Dari total agunan, sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.

Elviera diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014. Surat itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB. Sehingga kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan dapat dicairkan untuk PT KAYA.

Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Kota Medan menyoroti serius perkara ini. Koordinator Tim Investigasi Pemuda LIRA Kota Medan, Adrian Siagian mengatakan pihaknya mengendus indikasi kalau para pihak awalnya mencoba membelokkan perkara korupsi ini menjadi sekadar perkara pidana penggelapan.

“Itu mengapa Direktur PT. KAYA buru-buru dilaporkan melakukan penggelapan oleh BTN dan saat ini sudah menjalani hukuman,” tukasnya, sembari mengingatkan agar modus ini menjadi catatan penting bagi publik, khususnya aktivis anti-korupsi.

Dalam perkara ini, lanjut dia, telah terjadi penyelewengan dana kredit lantaran sebagian yang diterima PT KAYA dari BTN Kantor Cabang Medan justru digunakan untuk melunasi utang PT ACR di Bank Sumut Cabang Tembung yang telah jatuh tempo.

"Sehingga telah terjadi penyimpangan peruntukan atas aliran kredit KMK-KYG di BTN Cabang Medan ini, dari yang seharusnya untuk membangun perumahan menjadi untuk melunasi utang," tegasnya. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com