AgioDeli.ID – Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas secara mengejutkan membentangkan poster di depan Ruang Sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, persis saat berlangsungnya persidangan kasus dugaan korupsi Rp39,5 miliar di lingkup Bank BTN Cabang Medan.
Peristiwa
Senin (15/8/2022) siang itu sontak membuat suasana di PN Medan sedikit riuh.
Sejumlah petugas keamanan langsung memblokade pintu ruang sidang.
Petugas
keamanan menegaskan jalannya persidangan tak boleh diganggu, apalagi dengan
demonstrasi. Namun, massa Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas tetap saja berbaris
membentangkan sejumlah poster.
Meski hanya
berjumlah kurang dari sepuluh orang, demonstran berharap aspirasi mereka dapat
menjadi atensi majelis hakim PN Medan yang memimpin persidangan.
"Kami hanya
sebentar. Kami tidak mengadakan orasi. Cuma poster ini aja," jelas Ari,
koordinator aksi dengan suara rendah kepada petugas keamanan.
Dari poster
yang mereka bentangkan, Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas diketahui meminta
majelis hakim mengusut tuntas kasus dugaan korupsi bermodus kredit di BTN
Medan. Mereka juga mendesak agar seluruh oknum yang terlibat dijerat sesuai
hukum yang berlaku.
Lewat salah
satu posternya, demonstran secara khusus menyoroti status Mujianto alias Anam.
Mereka minta konglomerat ini tidak dikeluarkan dari tahanan.
"Kami
meminta keadilan. Yang Mulia Terhormat, hukum seadil-adilnya terdakwa kasus
korupsi Rp39,5 miliar di BTN. Kami minta Bapak Hakim tidak buta. Tahan
Mujianto!" Demikian seruan di poster demonstran.
Hanya berselang
sekitar 10 menit, persis setelah beberapa jurnalis mengabadikan aksi mereka,
para demonstran pun meninggalkan Gedung PN Medan.
Di sisi
lain, persidangan di Ruang Cakra VIII yang dipimpin Hakim Immanuel Tarigan
terus berlangsung. Sidang ini merupakan sidang lanjutan dalam penanganan hukum
terhadap Notaris Elviera, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Rp39, miliar
di BTN Cabang Medan.
Sidang kali
ini menghadirkan Aditya Nugroho sebagai saksi. Berdasarkan dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aditya
merupakan Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan dalam proses pencairan kredit
Rp39,5 miliar kepada Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi
(KAYA) yang akhirnya bermasalah dan menjadi perkara korupsi.
Dalam berkas
perkara terpisah (split) JPU sebenarnya sudah menetapkan Aditya sebagai salah
satu tersangka. Namun sejauh ini dia belum ditahan.
Akan halnya
tiga oknum BTN lainnya, yakni R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit
Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil
Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang
(Branch Manager) Medan. Sudah berstatus tersangka, namun belum ditahan.
Status Mujianto
![]() |
Massa Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas demo di depan ruang sidang PN Medan, saat berlangsungnya peradilan kasus dugaan korupsi Rp39,5 miliar di lingkup Bank BTN Cabang Medan. FOTO: AgioDeli.ID/Indra |
Rabu
(3/8/2022) lalu, secara virtual Mujianto bahkan sudah diadili dalam
kapasitasnya sebagai Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR). Persidangan
terhadapnya juga dipimpin Hakim Immanuel Tarigan.
Tim JPU yang
dipimpin Isnayanda mendakwa Mujianto telah mengikat perjanjian jual
beli atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dengan total
luas lahan 103.448 M2. Lahan itu merupakan bagian dari hamparan lahan
Kompleks Graha Metropolitan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan
Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Dari
lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha
Abadi (KAYA) Canakya Suman (diadili terpisah) dengan harga Rp45 miliar.
Rencana, akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151
rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," jelas JPU dalam
dakwaannya.
Namun,
lanjut JPU, pembayaran lahan tanah yang dibeli Canakya Suman kepada
terdakwa masih belum lunas. Lantas, Mujianto mengajukan dan menerima fasilitas
kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut.
Kredit tersebut dilandasi agunan tanah seluas 16.306 M2. Pelunasannya, dibebankan
kepada Canakya Suman.
"Ternyata
fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan
utang pembayaran jual beli tanah, dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas
kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke Bank BTN
tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang
dibutuhkannya," ungkap jaksa.
Sebelum
diadili, Mujianto telah ditahan oleh Tim Pidsus Kejatisu. Dia ditempatkan di
Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, sejak Rabu, 20 Juli 2022.
Pada
persidangan Rabu (3/8/2022), Mujianto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan
penangguhan penahanan.
Permohonan
penangguhan penahanan Mujianto ini merupakan salah satu alasan Aliansi
Masyarakat Sumut Cerdas menggelar aksi. Mereka ingin hakim menolak permohonan
itu.
Namun,
gayung tidak bersambut. Ternyata, hakim Pengadilan Tipikor Medan justru
mengamini permohonan Mujianto. Status penahanan konglomerat Medan itu dialihkan
dari rumah tahanan menjadi tahanan kota.
Penetapan
hakim soal status penahanan Mujianto pun dibacakan dalam persidangan terhadap
terdakwa Notaris Elviera di Ruang Sidang Cakra VIII. Penetapan bahkan sudah
terjadi sebelum massa Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas menggelar aksi.
Hal lain
yang mendorong aksi massa Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas adalah belum diadilinya
oknum-oknum BTN dalam pusaran perkara korupsi bernuansa sistemik ini. (indra)