Penanganan Kasus Korupsi BTN Medan Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Editor: AgioDeli.id author photo

Kasus BTN Medan
Aliansi Masyarakat Sumut Cerdas beberapa waktu lalu sempat membentangkan poster di depan ruang sidang persis ketika persidangan kasus dugaan korupsi modus kredit yang melibatkan BTN Cabang Medan digelar.

AgioDeli.ID
Penanganan hukum kasus dugaan korupsi Rp39,5 miliar yang melibatkan Bank BTN Cabang Medan dinilai mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

Penilaian tersebut diutarakan Managing Partners Kantor Hukum KARA & Rekan, Rion Arios, S.H., M.H. kepada AgioDeli.ID, Minggu (28/8/2022).

“Kasus ini telah menarik perhatian banyak kalangan. Ada banyak kejanggalan yang harus dijawab pihak-pihak terkait. Kejanggalan menyangkut penanganan terdakwa Mujianto maupun empat orang tersangka dari Bank BTN yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp39,5 miliar,” ungkap Rion.

Diketahui, dalam pusaran kasus ini konglomerat Mujianto alias Anam sempat dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta. Namun, hanya berselang beberapa hari, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu bisa terbebas dari kungkungan jeruji.

Bebasnya Mujianto dari kungkungan jeruji dilatari keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor) Medan yang diketuai Immanuel Tarigan. Majelis mengalihkan status penahanan Mujianto menjadi tahanan kota.

Di sisi lain, terdapat empat oknum di lingkup BTN Cabang Medan yang sejak awal penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah berstatus tersangka. Namun, sejauh ini keempatnya belum ditahan dan dihadapkan ke pengadilan untuk diperiksa sebagai terdakwa.

Oknum BTN dimaksud salah satunya adalah Aditya Nugroho. Dalam pusaran kasus yang bermula tahun 2013 ini, Aditya Nugroho menjabat Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.

Kemudian R Dewo Pratolo Adji, ketika itu Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Lalu ada Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) Medan.

“Demi keadilan, sudah seharusnya ada kesetaraan dan kepastian hukum. Namun, bukan menyamakan hak tersangka dari BTN dengan terdakwa Mujianto. Sebaiknya proses hukum juga dilakukan dengan konsisten dan terukur, caranya mengembalikan terdakwa maupun para tersangka ke rumah tahanan sembari menanti jadwal persidangan,” tukas Rion.

 

Jika Terbukti Bersalah, Oknum BTN Harus Dihukum Lebih Berat

Kasus Mujianto
 Rion Arios, S.H., M.H.

Perlu digarisbawahi, lanjut Rion, BTN merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Karenanya, jika ada oknum pejabat BTN yang terbukti bersalah harus dihukum lebih berat. Sebab, dengan sengaja menggunakan wewenang dalam jabatannya untuk mencuri uang negara.

“Itu untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Tidak akan terjadi kredit yang tidak sesuai prosedur dan syarat, bila oknum BTN melaksanakan tugasnya dengan baik. Direktur Utama BTN juga wajib diperiksa,” tegasnya.

Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan ini juga meminta penegak hukum melaksanakan proses hukum terhadap terdakwa Mujianto secara baik. Jangan sampai penanganannya justru terindikasi melindungi pihak-pihak yang sebenarnya merupakan orang paling bertanggungjawab.

“Terlepas Mujianto yang terkenal itu sudah dilepas hakim PN Medan dengan alasan penangguhan dengan setor Rp500 juta jaminan, sudah selayaknya 4 orang dari BTN segera ditahan dan disidangkan. Sehingga, kasus dugaan korupsi modus modus kredit yang merugikan negara itu bisa terungkap jelas,” tandas Rion.

Advokat ini menyimpulkan, kelak hakim akan mengalami kesulitan menjatuhkan putusan bila tersangka lainnya tidak dihadirkan dan dijadikan terdakwa. Begitu halnya jaksa, akan kesulitan menuntut terdakwa Mujianto.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengajuan permohonan kredit PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) ke BTN Kantor Cabang Medan. Perusahaan pengembang tersebut mengajukan kredit untuk membangun 151 unit rumah tinggal double decker Takapuna Residence di Kawasan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. BTN Kantor Cabang Medan menyetujui kredit dengan nilai Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Belakangan kredit tersebut macet hingga disidik pihak Kejatisu. Terungkap pula, 93 SHGB yang menjadi agunan masih atas nama PT. Agung Cemara Realty (ACR). Hingga pencairan kredit, sebanyak 79 SHGB dari total agunan masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum lunas.

Mujianto didakwa bersalah lantaran turut menerima aliran dana pencairan kredit yang diajukan PT. KAYA. Aliran dana itu digunakannya untuk melunasi utang ke Bank Sumut Cabang Tembung.

Dalam pusaran kasus ini, Notaris Elviera menjadi oknum yang pertama kali diadili. Notaris Elviera membantu proses pengurusan legalitas pengajuan kredit.

Selain Elviera, Direktur PT. KAYA Canakya Suman juga sudah diadili. Berbeda dengan Mujianto yang terbebas dari kungkungan jeruji, Canakya Suman hingga kini masih mendekam di Rutan Tanjung Gusta. (indra)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com