Soal Hibah UPT RS Indrapura, Rahudman Bilang DPRD Sumut Bersikap Konyol

Editor: AgioDeli.id author photo

Hibah UPT RS Indrapura
Rahudman Harahap (paling depan) dalam sebuah kesempatan berolahraga dengan Gubsu Edy Rahmayadi di Lapangan Benteng, Medan. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Sumut, H Rahudman Harahap menyebut DPRD Sumut bersikap konyol terkait hibah Unit Pelaksana Teknis (UPT) RS Indrapura dari Pemprov Sumut ke tangan Pemkab Batubara.

"Tolonglah jangan mempermalukan diri sendiri dengan sikap konyol menolak hibah UPT RS Indrapura. Kalian itu mengerti nggak aturannya? Jangan karena mungkin gak suka sama gubernur, kemudian semua kebijakannya dianggap salah. Aneh kalian itu," kata Rahudman Harahap kepada wartawan di Medan, Minggu (14/8/2022).

Sebagai politisi yang sebelumnya kenyang pengalaman sebagai birokrat, Rahudman meminta DPRD Sumut, khususnya Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution bersama Komisi C, tidak lagi mempersoalkan lagi hibah UPT RS Indrapura. Menurutnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah melakukan prosedur yang benar.

Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rahudman mengatakan sudah jelas tertera aturan soal hibah.

Rahudman kemudian mengutip bunyi Pasal 331 ayat (2) huruf d Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni: Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Kemudian, pada Pasal 335 ayat (1) jelas disebutkan pula: Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal

331 ayat (2) huruf d, adalah tanah dan/atau bangunan  yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk di antaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional.

Lalu, pada Pasal 335 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa tanah/bangunan yang termasuk dalam kategori kepentingan umum adalah rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.

"Jadi kalau melihat uraian dari peraturan-peraturan di atas, tak ada yang bisa disalahkan dari SK Gubernur Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada UPT RS Indrapura milik Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara," kata Rahudman lagi.

Rahudman malah mempertanyakan motif DPRD Sumut mempersoalkan hibah rumah sakit tersebut. Padahal, seluruh prosedur sudah dilakukan.

Sebagai informasi, ungkap dia, proses hibah ini diawali dengan Surat Permohonan dari Bupati Batubara bernomor 445/6383 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Mohon Hibah UPT RS Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.

Tiga hari kemudian, surat permohonan bupati ini langsung direspon oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut No 028/17899/Dinkes/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021.

Lalu, Surat Keputusan dari Dinkes Sumut ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Prov Sumut No 028/1073/2021 tanggal 27 Januari 2022 perihal tindak lanjut pembahasan hibah UPT RS Indrapura.

Kemudian, Gubernur Sumut pun mengeluarkan SK bernomor 188.44/421/KPTs/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal hibah UPT RS Indrapura kepada Pemkab Batubara. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com