Rahudman Harahap (paling depan) dalam sebuah kesempatan berolahraga dengan Gubsu Edy Rahmayadi di Lapangan Benteng, Medan. FOTO: ISTIMEWA
AgioDeli.ID – Ketua Dewan Pakar Partai Nasdem Sumut, H Rahudman Harahap menyebut
DPRD Sumut bersikap konyol terkait hibah Unit Pelaksana Teknis (UPT) RS
Indrapura dari Pemprov Sumut ke tangan Pemkab Batubara.
"Tolonglah
jangan mempermalukan diri sendiri dengan sikap konyol menolak hibah UPT RS
Indrapura. Kalian itu mengerti nggak aturannya? Jangan karena mungkin gak suka sama
gubernur,
kemudian semua kebijakannya dianggap salah. Aneh kalian itu," kata
Rahudman Harahap kepada wartawan di Medan, Minggu (14/8/2022).
Sebagai politisi yang sebelumnya kenyang pengalaman
sebagai birokrat, Rahudman meminta DPRD Sumut, khususnya Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution
bersama Komisi C, tidak
lagi mempersoalkan
lagi hibah UPT RS Indrapura. Menurutnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sudah
melakukan prosedur yang benar.
Sesuai
PP (Peraturan Pemerintah) No 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, Rahudman mengatakan sudah jelas tertera aturan soal hibah.
Rahudman kemudian mengutip bunyi Pasal 331 ayat (2) huruf d
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yakni:
Pemindahtanganan barang
milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD
apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Kemudian, pada Pasal 335 ayat (1) jelas
disebutkan pula: Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
331 ayat (2)
huruf d, adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang
menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama,
dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk di antaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup
hubungan persahabatan antara negara/daerah dengan negara lain atau
masyarakat/lembaga internasional.
Lalu, pada Pasal 335 ayat (2) huruf d
disebutkan bahwa tanah/bangunan yang termasuk dalam kategori kepentingan umum
adalah rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat.
"Jadi
kalau melihat uraian dari peraturan-peraturan di atas, tak ada yang bisa disalahkan dari SK Gubernur
Sumut No 188.44/421/KPTS/2022 perihal hibah barang milik daerah pada UPT RS
Indrapura milik Pemprov Sumut kepada Pemkab Batubara," kata Rahudman lagi.
Rahudman
malah mempertanyakan motif DPRD Sumut mempersoalkan hibah rumah sakit tersebut. Padahal, seluruh prosedur sudah dilakukan.
Sebagai
informasi, ungkap dia, proses hibah ini diawali dengan Surat Permohonan dari Bupati
Batubara bernomor 445/6383 tanggal 26 Oktober 2021 perihal Mohon Hibah UPT RS
Indrapura kepada Pemerintah Kabupaten Batubara.
Tiga hari
kemudian,
surat permohonan bupati
ini langsung direspon oleh Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut No
028/17899/Dinkes/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021.
Lalu, Surat Keputusan dari Dinkes Sumut ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Prov
Sumut No 028/1073/2021 tanggal 27 Januari 2022 perihal tindak lanjut pembahasan
hibah UPT RS Indrapura.
Kemudian, Gubernur Sumut pun mengeluarkan SK bernomor 188.44/421/KPTs/2022 tanggal 21 Juni 2022 perihal hibah UPT RS Indrapura kepada Pemkab Batubara. (indra)