Jalin Kolaborasi untuk Relokasi PK-5 Sukaramai, Dirut PUD Pasar Medan Sambangi Kantor Jasa Marga Belmera

Editor: AgioDeli.id author photo

Tol Belmera
Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno (kanan) berdiskusi dengan Plt General Manager RO1 RNT Belmera Teddy Rosady di Kantor Jasa Marga Belmera, Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. FOTO: ISTIMEWA 

 


AgioDeli.ID
Seiring selesainya pembetonan Jalan AR Hakim, para pedagang kaki lima (PK-5) Pasar Sukaramai akan direlokasi. Pemko Medan beritikad menjaga kenyamanan warga, sekaligus tetap mengabaikan mata pencarian pedagang.

Sesuai perintah Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, misi tersebut kini diemban Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno, S.E. Bersama jajaran PUD Pasar lainnya, Senin (29/8/2022), Suwarno menyambangi Kantor Jasa Marga Belmera. Tujuannya tak lain untuk mejalin kolaborasi mewujudkan misi tersebut.

Kedatangan rombongan disambut Plt General Manager RO1 RNT Belmera Teddy Rosady didampingi Arief Basuki sebagai Bussines Support Departement Head, serta staf lain, yakni Pulo Saor Lumbantoruan dan Antoni Sianturi.

Pada pertemuan tersebut, Dirut menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh jajaran RO1 RNT Belmera. "Kedatangan kami ini untuk bersilaturahmi sekaligus membuka jalinan kolaborasi," bilang Dirut PUD Pasar.

Di kesempatan itu pula, Dirut mengutarakan kemungkinan untuk pinjam pakai lahan di sisi Tol Belawan-Medan-Tanjungmorawa (Belmera), tepatnya di bilangan Jembatan Tol Jalan Denai.

Nantinya, lahan itu diproyeksikan sebagai tempat bernaung atau selter bagi pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi dari Kawasan Pasar Sukaramai.

"Kami berharap bila hal tersebut dapat diwujudkan, maka akan menata kawasan Pasar Sukaramai lebih tertib, aman, dan nyaman serta meminimalisir kemacetan," sebut Dirut.

Plt General Manager RO1 RNT Belmera Teddy Rosady sangat mendukung rencana tersebut. Hanya, kata Teddy, pihaknya tak dapat langsung mengambil keputusan lantaran status lahan merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Karenanya, Teddy mendorong agar Pemko Medan dapat melayangkan surat permohonan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga untuk dapat menggunakan lahan tersebut.

"Perihal lahan tersebut, kami di sini hanya bertanggung jawab  pengamanan dan pemeliharaannya saja," ungkap Teddy.

Jika nantinya izin sudah diperoleh dari Kementerian PUPR, Teddy menegaskan pihaknya akan mendukung penuh upaya Pemko Medan mempersiapkan selter bagi eks PK-5 Sukaramai.

“Tentu sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan yang kami miliki,” pungkasnya. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com