Gubsu Berpotensi Buat Gaduh, Pengurus Nasional: Dedi Dermawan Ketua Karang Taruna Sumut Hingga 2023

Editor: AgioDeli.id author photo

Ketua Karang Taruna Sumut (2018-2023), Dedi Dermawan Milaya (dua dari kiri) bersama jajaran Pengurus Nasional Karang Taruna. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Pengurus Nasional Karang Taruna menegaskan jabatan Ketua Karang Taruna Sumatera Utara (Sumut) tetap di tangan Dedi Dermawan Milaya hingga 2023. Intervensi Gubernur terkait kepengurusan organisasi sosial ini disebut berpotensi membuat gaduh.

Pengurus Nasional Karang Taruna merasa perlu menyampaikan penegasan itu sehubungan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) Nomor 188.44/969/KPTS/2022 yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut. SK tersebut menerangkan pengangkatan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut.

Keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna provinsi sah/berlaku atau tidak. Tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah, yang sama sekali tidak membina dan memberdayakan, bahkan berpotensi membuat gaduh, baik diinternal maupun eksternal Karang Taruna,” tegas Wakil Ketua Umum (Waketum) I/Bidang Organisasi Pengurus Nasional (PN) Karang Taruna, Budi Setiawan, melalui keterangan tertulisnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima kalangan wartawan di Medan, Kamis (1/12/2022) sore, Budi Setiawan secara detail menjelaskan dasar hukum pembentukan kepengurusan di Karang Taruna. Saat ini, landasan dasarnya adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No 25/2019 tentang Karang Taruna.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan Peraturan Menteri Sosial sebelumnya (No. 77/2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25/2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna,” bebernya.

Pasal 21 Permensos No 25/2019, lanjut dia, menegaskan ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan Karang Taruna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Termasuk mengenai pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna.

“Permensos 25/2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah. Posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga/organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya,” tegas Budi lagi.

 
Temu Karya

Budi mengungkap, pembentukan kepengurusan Karang Taruna harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang disebut “temu karya”. Temu karya tingkat provinsi yang telah berhasil menyusun dan membentuk kepengurusan provinsi melalui mekanisme formatur, legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna dalam dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Berdasarkan SK pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna, barulah kemudian gubernur mengeluarkan SK pengukuhan. Dalam konteks ini, gubernur bertindak sebagai pembina umum Karang Taruna tingkat provinsi.

Diketahui, terbitnya SK Gubsu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah menjadi konsumsi publik lantaran pengungkapan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung.

Basarin mengungkap adanya SK berisi revisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 persis di hari terbitnya SK, yakni pada Rabu, 30 November 2022, saat dirinya bertemu sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com