Karang Taruna Imbau Gubsu Lebih Cermat Pahami Permensos 25 Tahun 2019

Editor: AgioDeli.id author photo

Wagubsu Ijeck
Wagubsu H. Musa Rajekshah (Ijeck) mengukuhkan Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

AgioDeli.ID
-
Pengurus Nasional (PN) Karan Taruna mengimbau agar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi lebih cermat memahami muatan 
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.

Lewat keterangan tertulis yang diterima kalangan media, Kamis (1/12/2022), Budi Setiawan selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) I/Bidang Organisasi PN Karang Taruna menegaskan Permensos RI Nomor 25/2019 tidak mengatur batas atas usia pengurus Karang Taruna. Aturan pengganti Permensos No. 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna ini hanya membatasi usia minimal pengurus, yakni 17 tahun.

PN Karang Taruna, menurut Budi Setiawan, merasa perlu menanggapi terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) Nomor 188.44/969/KPTS/2022 yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut. SK Gubsu itu terbit pada Rabu, 30 November 2022, dan dipublikasi oleh Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung.

Kepada wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan persis di hari terbitnya SK, Basarin mengungkap revisi kepengurusan Karang Taruna Sumut merujuk muatan Permensos 25/2019, khususnya ketentuan Pasal 18.

“Pasal 18 Permensos 25/2019 tersebut mengatur bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu setiap generasi muda yang berusia 13-45 tahun, otomatis menjadi anggota Karang Taruna. Karena itu, adanya pengurus dalam kepengurusan Karang Taruna Sumut yang usianya sudah melewati 45 tahun, sehingga perlu dilakukan perubahan kepengurusan untuk menindaklanjuti Pasal 18 Permensos tersebut,” tukasnya.

Dalil usia ini yang menurut Budi Setiawan perlu dicermati kembali. Menurut dia, Pasal 18 Permensos 25/2019 tidak bertujuan mengatur batasan usia pengurus Karang Taruna.

“Berdasarkan Pasal 18 Permensos 25/2019, betul bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif. Artinya, bahwa setiap generasi muda berusia 13 sampai dengan 45 tahun adalah otomatis anggota atau warga Karang Taruna. Tetapi, pengaturan tentang usia keanggotaan tidak otomatis mengatur usia kepengurusan,” jelas Budi.

Dia pun membeber, Pasal 20 ayat (1) butir b Permensos 25/2019 menegaskan usia pengurus paling rendah 17 tahun. Tak ada pengaturan batas atas usia pengurus pada permensos itu. Pasal 21 Permensos 25/2019 kemudian mengalihkan kewenangan dalam pengaturan batas atas usia pengurus Karang Taruna pada AD/ART organisasi.


Batas Usia 55 Tahun

AD/ART yang berlaku di Karang Taruna saat ini merupakan AD/ART hasil Temu Karya Nasional VIII Karang Taruna tahun 2020. Nah, Pasal 24 ayat (1) butir (j) AD/ART Karang Taruna menegaskan batas atas usia ketua pengurus Karang Taruna tingkat provinsi adalah 55 tahun.

“Secara filosofis berbedanya pengaturan usia keanggotaan dan usia kepengurusan Karang Taruna disebabkan karena keanggotaan Karang Taruna sebagai organisasi sosial adalah sebagai warga layanan atau kelompok sasaran program. Sedangkan usia kepengurusan diatur sedemikian rupa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk kepentingan kaderisasi dan pemberdayaan Karang Taruna di desa/kelurahan oleh kepengurusan tingkat kecamatan hingga nasional,” jabarnya.

Perlu juga dipahami, lanjut Budi, keanggotaan Karang Taruna hanya berada di desa/kelurahan. Sedangkan di tingkat kecamatan hingga nasional hanya ada kepengurusan, yang bertugas memberdayakan Karang Taruna desa/kelurahan.

Dia pun menegaskan, AD/ART Karang Taruna mengamanatkan bahwa seorang ketua baru bisa digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) atau Pejabat Sementara (Pjs) lewat mekanisme rapat pleno perngurus nasional Karang Taruna (PNKT). Rapat Pleno PNKT pun hanya bisa diselenggarakan jika telah memenuhi ketentuan  Pasal 25 AD/ART Karang Taruna, yakni seorang ketua dinyatakan berhenti jika: (a). Meninggal dunia; (b). Karena habis masa baktinya; (c). Meletakkan Jabatan (mengundurkan diri); (d). Diberhentikan untuk sementara (non aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana; (e). Diberhentikan oleh RPP jika ternyata terbukti bersalah di depan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya; (f). Diberhentikan dengan hormat oleh RPP diperluas jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sebagai ketua.

Dijelaskannya pula, PNKT menetapkan pengangkatan seorang Plt jika terpenuhi unsur pada butir (d), atau jika (ketua) sedang bertugas di tempat lain dalam waktu lama atau sedang dalam perjalanan ibadah. Di luar ketentuan butir (d), maka ditetapkan Pjs oleh RPP.

“Sehingga dengan demikian, sama sekali tidak ada dasar yang kuat jika pembina umum (gubernur) mengeluarkan SK pengangkatan Plt ketua. Kami mengimbau agar kiranya Bapak Gubernur dapat lebih cermat dalam memahami aturan-aturan terkait Karang Taruna,” tandas Budi.

Berdasar keterangan Basarin Yunus Tanjung, melalui SK Nomor 188.44/969/KPTS/2022 Gubsu Edy Rahmayadi menunjuk Samsir Pohan menjadi Plt Ketua Karang Taruna Sumut menggantikan Dedi Dermawan Milaya. Gubsu juga menunjuk Nurul Yakin Sitorus sebagai Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut.

Pada bagian lain dalam keterangan tertulisnya, Budi Setiawan mewakili PN Karang Taruna menegaskan Gubsu tak berwenang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com