Soal Karang Taruna, Gubsu Tak Berwenang Revisi Pengurus

Editor: AgioDeli.id author photo

Edy Rahmayadi
Gubsu Edy Rahmayadi

AgioDeli.ID
Wakil Ketua Umum (Waketum) I/Bidang Organisasi Pengurus Nasional (PN) Karang Taruna, Budi Setiawan menegaskan Gubsu Edy Rahmayadi tak berwenang merevisi pengurus Karang Taruna Sumut.

Hal ini ditegaskan Budi Setiawan sehubungan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara (SK Gubsu) Nomor 188.44/969/KPTS/2022 yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut. SK tersebut menerangkan pengangkatan Samsir Pohan sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua, menggantikan Dedi Dermawan Milaya selaku ketua terpilih hasil Temu Karya Karang Taruna Sumut Tahun 2018.

“Berdasarkan SK Pengurus Nasional Karang Taruna, Dedi Dermawan Milaya tetap memimpin Karang Taruna Sumut sampai 2023,” tegas Budi Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima kalangan media, Kamis (1/12/2022).

Landasan hukum dalam pembentukan Karang Taruna, lanjut Budi, adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI No 25/2019 tentang Karang Taruna. Berdasarkan permensos itu pula, pembentukan kepengurusan Karang Taruna harus melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang disebut “temu karya”.

Temu karya tingkat provinsi yang telah berhasil menyusun dan membentuk kepengurusan provinsi melalui mekanisme formatur, legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna dalam bentuk SK.

Setelah ada SK pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna, barulah kemudian gubernur mengeluarkan SK pengukuhan. Dalam konteks ini, gubernur bertindak sebagai pembina umum Karang Taruna tingkat provinsi.

“Surat pengukuhan dari gubernur bukanlah surat pengesahan terhadap suatu kepengurusan, tetapi lebih merupakan pengakuan sebagai mitra pemerintah dan legalitas terkait kebijakan dan penganggaran,” ungkapnya pula.

Diketahui, terbitnya SK Gubsu Nomor 188.44/969/KPTS/2022 yang merevisi kepengurusan Karang Taruna Sumut sudah menjadi konsumsi publik lantaran pengungkapan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung.

Basarin mengungkap adanya SK berisi revisi kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 persis di hari terbitnya SK, yakni pada Rabu, 30 November 2022, saat dirinya bertemu sejumlah wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.

Menurut Basarin, Syamsir Pohan yang berdasarkan SK Gubsu itu ditunjuk sebagai Plt Ketua Karang Taruna Sumut bertugas melaksanakan Temu Karya untuk memilih pengurus baru Karang Taruna Sumut hingga berakhirnya masa bakti di 2023. (indra) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com