Zakaria Rambe
AgioDeli.ID – Ketua Dewan Kehormatan DPW KAI (Korps Advokat Indonesia)
Sumut, Zakaria Rambe menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan mantan terpidana
korupsi menunggu lima tahun untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) akan
merugikan banyak orang.
Zakaria memastikan, para mantan terpidana korupsi yang sudah menjalani masa
hukuman namun belum melawati masa lima tahun akan terganjal ketika mendaftar menjadi
caleg pada Pemilu 2024.
"Keputusan
ini tentu sangat merugikan para mantan terpidana korupsi yang kini sudah keluar
dan menjalani aktivitas. Beberapa dari mereka saya lihat menjadi pengurus
parpol dan tentu akan menjadi caleg di Pemilu 2024. Tapi apapun itu, keputusan
MK tentu harus menjadi pedoman," katanya melalui
keterangan tertulis yang diterima AgioDeli.ID, Sabtu (3/12/2022).
Zakaria
menjelaskan, MK telah
mengeluarkan keputusan melarang mantan koruptor mencalonkan diri sebagai
caleg selama lima tahun setelah keluar penjara. Hal itu tercermin dalam putusan
MK nomor 87/PUU-XX/2022 atas permohonan Leonardo Siahaan.
Sementara
itu, Ketua Pergerakan Kader Nahdlatul Ulama (PKNU) Sumut, Aulia Andri
mengatakan kalau sebelumnya larangan
terhadap eks
terpidana korupsi pernah diterapkan KPU lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) pada Pemilu 2019. Namun, aturan itu dibatalkan MK karena tak diatur
dalam UU Pemilu.
"Ini
sebenarnya pernah dibuat oleh KPU melalui PKPU. Cuma ketika itu dibatalkan
karena memang dalam UU Pemilu tidak diatur," kata Aulia yang merupakan
anggota Bawaslu Sumut 2013-2018.
Rahudman Aman
Munculnya
keputusan MK itu menarik perhatian media. Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem,
Rahudman Harahap ketika ditanya keputusan MK itu hanya tersenyum. Dikatakannya,
MK mempunyai kewenangan memutuskan hal itu. Ketika ditanya dampak putusan
tersebut padanya, Rahudman menjelaskan hal itu tak menjadi ganjalan padanya
untuk menjadi caleg Partai Nasdem pada Pemilu 2024.
"Saya
sudah bebas kok pada Juni 2017. Tahun 2022 ini sudah selesai lima tahun seperti
yang disyaratkan oleh peraturan yang baru diubah oleh MK. Tidak ada masalah.
Insya Allah saya akan
ikut menjadi caleg dari Partai Nasdem. Mohon doa dan dukungannya dari
masyarakat," tegas Rahudman.
Untuk diketahui, MK melalui putusannya mengubah ketentuan pasal 240 ayat (1)
huruf g. Awalnya, pasal itu berbunyi sebagai berikut:
"Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."
MK mengubah
ketentuan pasal 240 itu menjadi sebagai berikut:
Bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
(i) tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan
tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu
perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya
karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang
sedang berkuasa;
(ii) bagi
mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan
mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. (habib yasin)