Oleh: Ichwan Pradana *)
KATA UMKM mungkin sudah tidak terdengar asing lagi di tengah-tengah masyarakat saat ini. Berbagai media sering memberikan informasi terkait kondisi UMKM atau perkembangan UMKM, baik di level regional maupun pada level nasional. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam beberapa rentang tahun belakangan dapat dikatakan menjadi harapan baru yang mampu menopang kuat kondisi perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang terjadi belakangan ini.
Indikasi
yang menguatkan bahwa UMKM dapat menjadi harapan baru dalam menopang
perekonomian Indonesia dapat terlihat pada data yang diberikan oleh Kementerian
Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui laman resminya. Disebutkan, sektor UMKM memberikan
kontribusi yang signifikan terhadap PDB Nasional, yaitu mencapai 60,5%, dan turut memberikan
kontribusi terhadap nilai ekspor nonmigas sebesar 15,6%.
Pertumbuhan
sektor usaha UMKM juga turut mengalami pertumbuhan yang menjanjikan sejak
periode 2018 sampai dengan tahun 2021, hal ini terlihat dari meningkatnya
jumlah persentase kredit UMKM terhadap total kredit, pada tahun 2018 nilainya
sebesar 19.27% dan terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2021 mencapai
angka 19.74%.
Selain
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah juga menghadirkan sebuah
program bagi pelaku-pelaku usaha yang tidak termasuk ke dalam lingkup Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu melalu program Ultra Mikro. Program Ultra Mikro, atau lengkapnya adalah
Program Pembiayaan Ultra Mikro, adalah sebuah program yang dihadirkan oleh
Pemerintah dengan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi para pelaku usaha yang
tidak dapat memperoleh pembiayaan atau pinjaman usaha dari Perbankan. Program
ini memiliki tujuan untuk dapat menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat
yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya para wirausahawan baru yang dapat
mengakses mekanisme pembiayaan ultra mikro.
Program
Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) hadir bagi para pelaku usaha yang tidak dapat
mengakses skema pembiayaan dari Perbankan. Biasanya jenis pelaku usaha ini
memiliki karakteristik-karakteristik tertentu, diantaranya Usaha yang
dijalankan biasanya tidak memiliki jumlah pekerja dalam jumlah besar, bahkan
dimungkinkan dikerjakan oleh satu orang, jenis usaha yang dilakukan serta
lokasi berusahanya seringkali berubah-ubah atau berpindah tempat, serta
biasanya jenis usahanya belum memiliki legalitas atau ijin usaha serta umumnya
belum dilakukan pencatatan atau pembukuan atas transaksi yang dilakukan setiap
harinya.
Dengan
adanya UMKM dan program pembiayaan Umi diharapkan mampu menopang perekonomian
Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Salah satu indikator mengenai kesejahteraan
masyarakat adalah mengenai tingkat kemiskinan dalam masyarakat. Indikator
tingkat kemiskinan memberikan informasi mengenai jumlah penduduk dalam suatu
wilayah yang memiliki penghasilan di bawah nilai minimum yang diperlukan untuk
dapat hidup layak.
Tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai korelasi atau
hubungan antara jumlah angka kemiskinan dengan jumlah debitur atau penerima
manfaat pembiayaan Umi pada wilayah Labuhanbatu Raya yang terdiri atas Kabupaten
Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara selama periode sebelum
terjadinya pandemi Covid 19 (tahun 2019) dan saat terjadinya pandemi Covid 19
(tahun 2020).
Korelasi Aangka Kemiskinan dengan Jumlah Penerima Manfaat Pembiayaan Ultra
Mikro
Berdasarkan
data penyaluran pembiayaan Ultra Mikro pada periode tahun 2019 dan tahun 2020,
diperoleh informasi bahwa pada tahun 2019 telah direalisasikan sebesar Rp6.982.800.000
untuk 2.906 penerima manfaat (debitur) dan pada tahun 2020 telah direalisasikan
kepada 4.929 debitur sebesar Rp16.069.190.000.
Dari
informasi di atas, pada tahun 2020 terjadi lonjakan debitur yang cukup
signifikan dibandingkan periode tahun sebelumnya. Hal ini merupakan indikasi
yang cukup baik bahwa di tengah tekanan ekonomi yang cukup
besar akibat adanya pandemi Covid 19 justru banyak muncul wirausaha muda yang
bangkit dan mencoba memulai usaha baru. Selain itu, dari sejumlah debitur yang
memperoleh manfaat pembiayaan, ditemukan bahwa usia debitur antara 30-39 tahun
mendominasi sebagai penerima manfaat pembiayaan dengan tenor pinjaman paling
banyak yang diajukan adalah berkisar antara 6-12 bulan.
Selain
itu, berdasarkan data pada Badan Pusat Statistik (BPS), diperoleh informasi
mengenai jumlah penduduk kategori miskin pada Kabupaten Labuhanbatu,
Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara periode 2019 dan 2020. Pada tahun 2019
terdapat 106.450 jiwa kategori masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata
dan pada tahun 2020 terdapat 105.660 jiwa kategori masyarakat dengan penghasilan
di bawah rata-rata.
Secara
umum pada tahun 2020 terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin pada
Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, namun pada Kabupaten Labuhanbatu
Selatan terjadi penurunan jumlah penduduk miskin. Hal ini tentu saja menjadi
sebuah prestasi tersendiri bagi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bahwa terjadi
penurunan jumlah penduduk miskin di tengah-tengah kuatnya badai pandemi Covid 19.
Dalam
mengetahui hubungan atau korelasi antara jumlah penerima pembiayaan Umi dengan
jumlah penduduk kategori miskin menggunakan metode Statistic Pearson
Correlation. Dengan metode ini akan dihasilkan nilai koefisien yang akan
menentukan kekuatan hubungan antara suatu variable dengan variable lainnya
(Sekaran, 2010). Kategori koefisien yang dihasilkan melalui metode ini,
antara lain:
1. Koefisein dengan nilai
<0, menggambarkan adanya hubungan yang berkebalikan antara 2 variabel
2. Koefisein dengan nilai 0,
menggambarkan tidak ada hubungan diantara kedua variable
3. Koefisien dengan nilai
antara 0-0,2, menggambarkan hubungan yang sangat lemah
4. Koefisien dengan nilai
antara 0,2-0,4, menggambarkan hubungan yang lemah
5. Koefisien dengan nilai
antara 0,4-0,6, menggambarkan hubungan yang cukup kuat
6. Koefisien dengan nilai
antara 0,6-0,8, menggambarkan hubungan yang kuat
7. Koefisien dengan nilai
antara 0,8-1, menggambarkan hubungan yang sangat kuat.
Suparjito
dkk (2021), meneliti hubungan antara Jumlah penerima pembiayaan ultra mikro
dengan jumlah penduduk dengan kategori penghasilan di bawah rata-rata pada
Provinsi Jawa Tengah pada periode sebelum Covid 19 dan pada saat terjadinya
pandemi Covid 19. Dalam penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan
bahwa antara Jumlah penerima program pembiayaan ultra mikro dengan jumlah penduduk
miskin memiliki hubungan yang searah dan kuat. Hal ini menandakan bahwa jika
jumlah penduduk miskin cukup banyak, maka jumlah penerima pembiayaan ultra
mikro juga tinggi.
Berdasarkan
hasil penghitungan dengan metode Pearson Correlation, diperoleh hasil bahwa
pada periode sebelum terjadinya pandemi Covid 19, yaitu pada tahun 2019,
diperoleh nilai koefisisen sebesar 0,99 dan pada saat terjadinya pandemi Covid 19 pada tahun 2020,
nilai koefisien korelasi sebesar 0,98. Kedua koefisien tersebut mengindikasikan
bahwa terdapat hubungan yang sangat kuat dan searah antara jumlah penduduk
miskin dengan jumlah penerima pembiayaan ultra mikro pada Kabupaten
Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara baik sebelum terjadinya pandemi
Covid 19, maupun pada saat terjadinya pandemi Covid 19. Hasil ini sejalan
dengan hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.
Hubungan
yang sangat kuat diantara kedua variable tersebut mengindikasikan bahwa jumlah
penduduk dengan kategori miskin yang tinggi akan diikuti juga dengan tingginya
jumlah wirausahawan muda yang menerima jumlah bantuan pembiayaan ultra mikro.
Hal ini dikarenakan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata
tentunya akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan harga yang terjangkau.
Oleh karena itu, usaha-usaha mikro hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut
dengan harga yang murah dan terjangkau. Sehingga apabila jumlah penduduk
berpenghasilan rendah semakin tinggi, maka permintaan akan kebutuhan hidup
dengan harga terjangkau akan semakin tinggi. Keadaan ini yang secara otomatis
akan mendorong bertumbuhnya unit usaha mikro yang menjual komoditas usahanya.
Selain
mengakibatkan meningkatnya jumlah penduduk berpenghasilan rendah, kondisi perekonomian yang
sangat tidak pasti sebagai akibat adanya pandemic juga memicu timbulnya
masyarakat usia kerja yang tidak bekerja. Dengan kondisi tingginya permintaan
terhadap kebutuhan hidup yang murah dan terjangkau, dan jumlah unit usaha mikro
yang ada belum cukup memenuhi kebutuhan yang ada, maka tentunya ini akan
mendorong adanya permintaan dari calon wirausaha untuk mendapat pembiayaan yang
mudah dan cepat pada program ultra mikro untuk membuka usahanya atau memperluas
usahanya.
Peningkatan Kapasitas Unit Usaha Ultra Mikro
Berdasarkan
penjelasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa kehadiran unit usaha
ultra mikro adalah sebuah jawaban yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dengan
kondisi ekonomi yang di bawah rata-rata untuk memberikan kebutuhan hidup dengan
harga yang murah dan terjangkau. Hal ini tentunya sangat diperlukan untuk
menopang kondisi perekonomian di tengah kuatnya hantaman pandemi Covid 19.
Namun
tentunya perlu dilakukan langkah-langkah terobosan, agar para wirausahawan pada
sektor usaha ultra mikro dapat memberikan sumbangsih lebih dalam perekonomian
Indonesia dan dapat meningkatkan kapasitasnya. Beberapa hal yang dapat
dilakukan, antara lain:
1. Digitalisasi Ultra Mikro
Pandemi
Covid 19 memaksa masyarakat untuk terbiasa dalam penggunaa teknologi digital
dalam sebagian besar aktivitas yang dilakukan. Maraknya penggunaan sarana
digital dalam kehidupan sehari-hari menjadikan hal ini isu prioritas yang
diangkat dalam pembicaraan pada Presidensi G20 tahun 2022. Pada kesempatan
tersebut dibentuk kelompok kerja ekonomi digital sebagai wadah dalam percepatan
peningkatan ekonomi digital dan mempercepat transformasi digital.
Melalui kegiatan-kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh lembaga penyalur kepada debitur Umi binaanya, perlu untuk dilakukan pengenalan penggunaan media-media digital untuk lebih memperkenalkan produk yang dihasilkan, sehingga tidak hanya meningkatkan publikasi produk namun juga dapat memperluas jangkauan pasar.
2. Peningkatan Literasi Perbankan
Salah
satu kendala para debitur ultra mikro adalah tidak mampu mendapatkan pembiayaan
yang dikelola oleh perbankan. Melalui kegiatan pembinaan oleh lembaga penyalur
untuk meningkatkan literasi para debitur Umi dan meningkatkan kemampuan para
wirausahawan untuk memperoleh legalisasi usaha dan memperbaiki administrasi
pengelolaan keuangan usaha, diharapkan pada akhirnya akan memperoleh pembiayaan
dari perbankan.
Dengan adanya pembiayaan yang diperoleh dari perbankan, tentunya diharapkan juga mampu meningkatkan kapasitas usahanya dan diharapkan juga mampu membuka lapangan usaha yang sebesar-besarnya. (*)
*) Penulis adalah Pegawai Kementerian Keuangan RI