Korelasi Jumlah Penduduk Berpenghasilan Rendah dengan Jumlah Penerima Program Pembiayaan Ultra Mikro pada Labuhan Batu Raya

Editor: AgioDeli.id author photo

Ichwan Pradana

Oleh: Ichwan Pradana
*)

KATA UMKM mungkin sudah tidak terdengar asing lagi di tengah-tengah masyarakat saat ini. Berbagai media sering memberikan informasi terkait kondisi UMKM atau perkembangan UMKM, baik di level regional maupun pada level nasional. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam beberapa rentang tahun belakangan dapat dikatakan menjadi harapan baru yang mampu menopang kuat kondisi perekonomian Indonesia di tengah ketidakpastian global yang terjadi belakangan ini.

Indikasi yang menguatkan bahwa UMKM dapat menjadi harapan baru dalam menopang perekonomian Indonesia dapat terlihat pada data yang diberikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui laman resminya. Disebutkan, sektor UMKM memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB Nasional, yaitu mencapai 60,5%, dan turut memberikan kontribusi terhadap nilai ekspor nonmigas sebesar 15,6%.

Pertumbuhan sektor usaha UMKM juga turut mengalami pertumbuhan yang menjanjikan sejak periode 2018 sampai dengan tahun 2021, hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah persentase kredit UMKM terhadap total kredit, pada tahun 2018 nilainya sebesar 19.27% dan terus mengalami peningkatan hingga pada tahun 2021 mencapai angka 19.74%.

Selain Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah juga menghadirkan sebuah program bagi pelaku-pelaku usaha yang tidak termasuk ke dalam lingkup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu melalu program Ultra Mikro.  Program Ultra Mikro, atau lengkapnya adalah Program Pembiayaan Ultra Mikro, adalah sebuah program yang dihadirkan oleh Pemerintah dengan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi para pelaku usaha yang tidak dapat memperoleh pembiayaan atau pinjaman usaha dari Perbankan. Program ini memiliki tujuan untuk dapat menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya para wirausahawan baru yang dapat mengakses mekanisme pembiayaan ultra mikro.

Program Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) hadir bagi para pelaku usaha yang tidak dapat mengakses skema pembiayaan dari Perbankan. Biasanya jenis pelaku usaha ini memiliki karakteristik-karakteristik tertentu, diantaranya Usaha yang dijalankan biasanya tidak memiliki jumlah pekerja dalam jumlah besar, bahkan dimungkinkan dikerjakan oleh satu orang, jenis usaha yang dilakukan serta lokasi berusahanya seringkali berubah-ubah atau berpindah tempat, serta biasanya jenis usahanya belum memiliki legalitas atau ijin usaha serta umumnya belum dilakukan pencatatan atau pembukuan atas transaksi yang dilakukan setiap harinya.

Dengan adanya UMKM dan program pembiayaan Umi diharapkan mampu menopang perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.  Salah satu indikator mengenai kesejahteraan masyarakat adalah mengenai tingkat kemiskinan dalam masyarakat. Indikator tingkat kemiskinan memberikan informasi mengenai jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang memiliki penghasilan di bawah nilai minimum yang diperlukan untuk dapat hidup layak.

Tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai korelasi atau hubungan antara jumlah angka kemiskinan dengan jumlah debitur atau penerima manfaat pembiayaan Umi pada wilayah Labuhanbatu Raya yang terdiri atas Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara selama periode sebelum terjadinya pandemi Covid 19 (tahun 2019) dan saat terjadinya pandemi Covid 19 (tahun 2020).

 

Korelasi Aangka Kemiskinan dengan Jumlah Penerima Manfaat Pembiayaan Ultra Mikro

Berdasarkan data penyaluran pembiayaan Ultra Mikro pada periode tahun 2019 dan tahun 2020, diperoleh informasi bahwa pada tahun 2019 telah direalisasikan sebesar Rp6.982.800.000 untuk 2.906 penerima manfaat (debitur) dan pada tahun 2020 telah direalisasikan kepada 4.929 debitur sebesar Rp16.069.190.000.

Dari informasi di atas, pada tahun 2020 terjadi lonjakan debitur yang cukup signifikan dibandingkan periode tahun sebelumnya. Hal ini merupakan indikasi yang cukup baik bahwa di tengah tekanan ekonomi yang cukup besar akibat adanya pandemi Covid 19 justru banyak muncul wirausaha muda yang bangkit dan mencoba memulai usaha baru. Selain itu, dari sejumlah debitur yang memperoleh manfaat pembiayaan, ditemukan bahwa usia debitur antara 30-39 tahun mendominasi sebagai penerima manfaat pembiayaan dengan tenor pinjaman paling banyak yang diajukan adalah berkisar antara 6-12 bulan.

Selain itu, berdasarkan data pada Badan Pusat Statistik (BPS), diperoleh informasi mengenai jumlah penduduk kategori miskin pada Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Labuhanbatu Utara periode 2019 dan 2020. Pada tahun 2019 terdapat 106.450 jiwa kategori masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata dan pada tahun 2020 terdapat 105.660 jiwa kategori masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata.

Secara umum pada tahun 2020 terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin pada Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, namun pada Kabupaten Labuhanbatu Selatan terjadi penurunan jumlah penduduk miskin. Hal ini tentu saja menjadi sebuah prestasi tersendiri bagi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, bahwa terjadi penurunan jumlah penduduk miskin di tengah-tengah kuatnya badai pandemi Covid 19.

Dalam mengetahui hubungan atau korelasi antara jumlah penerima pembiayaan Umi dengan jumlah penduduk kategori miskin menggunakan metode Statistic Pearson Correlation. Dengan metode ini akan dihasilkan nilai koefisien yang akan menentukan kekuatan hubungan antara suatu variable dengan variable lainnya (Sekaran, 2010). Kategori koefisien yang dihasilkan melalui metode ini, antara lain:

1.   Koefisein dengan nilai <0, menggambarkan adanya hubungan yang berkebalikan antara 2 variabel

2.   Koefisein dengan nilai 0, menggambarkan tidak ada hubungan diantara kedua variable

3.   Koefisien dengan nilai antara 0-0,2, menggambarkan hubungan yang sangat lemah

4.   Koefisien dengan nilai antara 0,2-0,4, menggambarkan hubungan yang lemah

5.   Koefisien dengan nilai antara 0,4-0,6, menggambarkan hubungan yang cukup kuat

6.   Koefisien dengan nilai antara 0,6-0,8, menggambarkan hubungan yang kuat

7.   Koefisien dengan nilai antara 0,8-1, menggambarkan hubungan yang sangat kuat.

Suparjito dkk (2021), meneliti hubungan antara Jumlah penerima pembiayaan ultra mikro dengan jumlah penduduk dengan kategori penghasilan di bawah rata-rata pada Provinsi Jawa Tengah pada periode sebelum Covid 19 dan pada saat terjadinya pandemi Covid 19. Dalam penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa antara Jumlah penerima program pembiayaan ultra mikro dengan jumlah penduduk miskin memiliki hubungan yang searah dan kuat. Hal ini menandakan bahwa jika jumlah penduduk miskin cukup banyak, maka jumlah penerima pembiayaan ultra mikro juga tinggi.

Berdasarkan hasil penghitungan dengan metode Pearson Correlation, diperoleh hasil bahwa pada periode sebelum terjadinya pandemi Covid 19, yaitu pada tahun 2019, diperoleh nilai koefisisen sebesar 0,99 dan pada saat terjadinya pandemi Covid 19 pada tahun 2020, nilai koefisien korelasi sebesar 0,98. Kedua koefisien tersebut mengindikasikan bahwa terdapat hubungan yang sangat kuat dan searah antara jumlah penduduk miskin dengan jumlah penerima pembiayaan ultra mikro pada Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara baik sebelum terjadinya pandemi Covid 19, maupun pada saat terjadinya pandemi Covid 19. Hasil ini sejalan dengan hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.

Hubungan yang sangat kuat diantara kedua variable tersebut mengindikasikan bahwa jumlah penduduk dengan kategori miskin yang tinggi akan diikuti juga dengan tingginya jumlah wirausahawan muda yang menerima jumlah bantuan pembiayaan ultra mikro. Hal ini dikarenakan bagi masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata tentunya akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, usaha-usaha mikro hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan harga yang murah dan terjangkau. Sehingga apabila jumlah penduduk berpenghasilan rendah semakin tinggi, maka permintaan akan kebutuhan hidup dengan harga terjangkau akan semakin tinggi. Keadaan ini yang secara otomatis akan mendorong bertumbuhnya unit usaha mikro yang menjual komoditas usahanya.

Selain mengakibatkan meningkatnya jumlah penduduk berpenghasilan rendah, kondisi perekonomian yang sangat tidak pasti sebagai akibat adanya pandemic juga memicu timbulnya masyarakat usia kerja yang tidak bekerja. Dengan kondisi tingginya permintaan terhadap kebutuhan hidup yang murah dan terjangkau, dan jumlah unit usaha mikro yang ada belum cukup memenuhi kebutuhan yang ada, maka tentunya ini akan mendorong adanya permintaan dari calon wirausaha untuk mendapat pembiayaan yang mudah dan cepat pada program ultra mikro untuk membuka usahanya atau memperluas usahanya.

 

Peningkatan Kapasitas Unit Usaha Ultra Mikro

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa kehadiran unit usaha ultra mikro adalah sebuah jawaban yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat dengan kondisi ekonomi yang di bawah rata-rata untuk memberikan kebutuhan hidup dengan harga yang murah dan terjangkau. Hal ini tentunya sangat diperlukan untuk menopang kondisi perekonomian di tengah kuatnya hantaman pandemi Covid 19.

Namun tentunya perlu dilakukan langkah-langkah terobosan, agar para wirausahawan pada sektor usaha ultra mikro dapat memberikan sumbangsih lebih dalam perekonomian Indonesia dan dapat meningkatkan kapasitasnya. Beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain:

1. Digitalisasi Ultra Mikro

Pandemi Covid 19 memaksa masyarakat untuk terbiasa dalam penggunaa teknologi digital dalam sebagian besar aktivitas yang dilakukan. Maraknya penggunaan sarana digital dalam kehidupan sehari-hari menjadikan hal ini isu prioritas yang diangkat dalam pembicaraan pada Presidensi G20 tahun 2022. Pada kesempatan tersebut dibentuk kelompok kerja ekonomi digital sebagai wadah dalam percepatan peningkatan ekonomi digital dan mempercepat transformasi digital.

Melalui kegiatan-kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh lembaga penyalur kepada debitur Umi binaanya, perlu untuk dilakukan pengenalan penggunaan media-media digital untuk lebih memperkenalkan produk yang dihasilkan, sehingga tidak hanya meningkatkan publikasi produk namun juga dapat memperluas jangkauan pasar.

2. Peningkatan Literasi Perbankan

Salah satu kendala para debitur ultra mikro adalah tidak mampu mendapatkan pembiayaan yang dikelola oleh perbankan. Melalui kegiatan pembinaan oleh lembaga penyalur untuk meningkatkan literasi para debitur Umi dan meningkatkan kemampuan para wirausahawan untuk memperoleh legalisasi usaha dan memperbaiki administrasi pengelolaan keuangan usaha, diharapkan pada akhirnya akan memperoleh pembiayaan dari perbankan.

Dengan adanya pembiayaan yang diperoleh dari perbankan, tentunya diharapkan juga mampu meningkatkan kapasitas usahanya dan diharapkan juga mampu membuka lapangan usaha yang sebesar-besarnya. (*) 

*) Penulis adalah Pegawai Kementerian Keuangan RI

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com