Usahai Lahan Hutan Produksi Milik Negara, KTH KPLS Miliki Izin

Editor: AgioDeli.id author photo

Izin Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan
Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) mengusahai kawasan hutan produksi milik negara sesuai rencana kerja yang tertera pada IUP HKm. FOTO: ISTIMEWA

AgioDeli.ID
Lahan yang diusahai Kelompok Tani Hutan Karya Prima Leidong Sejahtera (KTH KPLS) merupakan kawasan hutan produksi milik negara. Secara adiministratif, berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Kepastian status lahan usaha KTH KPLS tersebut diungkapkan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (KPH) 3 Kisaran Wayudi, S.Hut., M.Si. kepada pada wartawan, baru-baru ini. Via seluler, dia mengatakan lokasi lahan diusahai KTH KPLS masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan dapat dikonversi yang dimiliki oleh negara.

"Sampai dengan hari ini status fungsi kawasan hutan diusahai KTH KPLS belum berubah. Pengelolaan kawasan hutan tanpa izin itu merupakan pidana. Namun, satu-satunya yang memiliki izin berupa IUP HKm (izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan) hanya KTH KPLS," katanya.

Wahyudi membeberkan, KTH KPLS memiliki ijin berdasarkan putusan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No : SK.8112/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2019 sejak tahun 2019 tentang peberian IUP HKm. KTH KPLS berjalan di bawah pengawasan UPT KPH 3 Kisaran Kabupaten Asahan.

"Dari pengawasan KPH 3 Kisaran, KTH KPLS menjalankan usahanya sesuai dengan rencana kerja yang ditentukan. Jika ada yang mengatasnamakan kelompok lain di luar KTH KPLS artinya tidak memiliki izin atau penggarap liar yang bisa dipidana", imbuhnya.

Saat ditanya adanya masyarakat mengklaim lahan di luar dari KTH KPLS, lantas Wahyudi mengatakan bahwa (mereka-red) adalah penggarap liar tanpa memiliki izin. "(Mereka-red) jangan terlalu memaksakan diri, untuk mengusahai lahan milik negara diatur oleh peraturan dan undang-undang," ucapnya.

"Tidak menanami lokasinya dengan tanaman bukan tanaman hutan. Tetapi menanam pinang, kayu sengon bahkan ada membuat ternak madu," tutup Wahyudi.

Diketahui, ada upaya sekelompok orang untuk merebut lahan KTH KPLS. Gerakan kelompok tersebut semakin massif. Bahkan, dilakukan dengan gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Labura dan mengadu ke Polres Labuhanbatu.

Karena tidak membuahkan hasil sesuai dengan keinginan kelompoknya, kelompok tersebut berunjuk rasa dan memviralkan di medsos. Upaya Polres Labuhanbatu melakukan mediasi juga gagal.

Dalam mediasi, Lasmaida Doloksaribu yang mengaku pendamping kelompok dimaksud berupaya membuktikan ucapannya ke Polres Labuhanbatu, dengan mengatakan akan membawa kelompoknya langsung ketemu Presiden Jokowi bila keinginan mereka tidak dipenuhi.

Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (Jampi) Sumatera Utara Zakaria Rambe, S.H. saat dimintai pendapatnya mengatakan, gerakan kelompok masyarakat yang tidak memiliki izin di lahan tersebut terkesan tidak murni lagi.

"Ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan ini untuk kepentingan lain sampai ke Isatana Negara. Kepolisian tidak boleh ragu untuk menindak yang bersalah, salah satunya adalah melanjutkan penanganan 2 orang berstatus tersangka yang sudah dikeluarkan pihak kepolisian," sebutnya.

Lanjut Zakaria, melaui proses hukum seperti ini, terkadang masyarakat baru sadar ada sesuatu yang bertentangan dengan hukum telah dilakukannya. (indra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com