Bos JA Production Terancam Pidana dalam Kasus Sewa Kantor dan Dugaan Penggelapan

Editor: AgioDeli.id author photo

Bos JA Production
Dr. Dani Sintara, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sintara & Partner’s memaparkan kasus penyewaan kantor dan dugaan penggelapan dana yang melibatkan bos JA Production. FOTO: AgioDeli.ID/Donny

AgioDeli.ID
Bos JA Production Yandrinal Amiruddin terancam pidana, sehubungan sewa kantor dan dugaan penggelapan sejumlah barang.

Ancaman pidana terhadap bos JA Production dalam hubungan sewa kantor dan dugaan penggelapan itu diketahui berdasarkan somasi kedua yang dilayangkan Kantor Hukum Sintara & Partner’s.

Yandrinal mengikat diri pada perjanjian sewa kantor untuk operasional JA Production. Ujung-ujungnya dia disebut tak memenuhi kewajiban dan diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas sejumlah barang. 

Nama Yandrinal Amiruddin tertera langsung sebagai tujuan somasi. Selain dikenal sebagai owner JA Production, sebuah perusahaan event organizer di Medan, pria yang akrab disapa Al ini juga diketahui merupakan putra kandung Amiruddin, mantan Ketua DPRD Medan.

Dikonfirmasi pada Selasa, 14 Februari 2023, Dr. Dani Sintara, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sintara & Partner’s mengakui pihaknya mensomasi Yandrinal untuk menegakkan hak-hak kliennya, dengan menyebutkan adanya delik pidana dalam persoalan tersebut.

Langkah hukum, tegas Dani, terpaksa ditempuh lantaran Yandrinal sejauh ini tidak menunjukkan itikad baik, sebagaimana harapan kliennya yang telah diurai dalam somasi.

“Somasi sudah dua kali kita layangkan. Yang terakhir pada 8 Desember 2022 lalu. Sampai sekarang, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik,” ungkap Dani Sintara.

Menurut Dani, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah berulang dilakukan kliennya. Namun, Yandrinal tak mengindahkan.

"Langkah hukum sebenarnya pilihan terakhir, bagi klien kami. Sudah lelah juga klien kami melakukan upaya secara kekeluargaan," sambungnya.

Sebagaimana salinan somasi yang diperlihatkan Dani Sintara, persoalan diketahui bermula dari hubungan sewa-menyewa antara kliennya dengan Yandrinal.

Yandrinal menyewa satu unit bangunan di Jalan Bima Sakti No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Medan. Bangunan itu selanjutnya digunakan Yandrinal sebagai kantor administrasi, sekaligus pusat kegiatan J.A. Production.

"Bangunan yang disewa itu milik klien kami," sebut Dani.

Tak hanya bangunan. Perjanjian sewa-menyewa yang tertuang dalam Akta Notaris Sugati, S.H. Nomor 20, tanggal 27 Juni 2019, itu juga menyertakan sejumlah perabot dan alat-alat perlengkapan rumah tangga.

Sesuai akta, Yandrinal berhak menggunakan bangunan berikut perabot serta alat-alat perlengkapan di dalamnya, untuk kurun waktu lima tahun (2019-2024).

Untuk dapat menggunakan haknya, Yandrinal berkewajiban membayar uang sewa sebesar Rp300 juta. Dia juga berkewajiban merawat perabot dan alat-alat perlengkapan rumah tangga yang ada di dalam bangunan itu, untuk kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan baik.

Ternyata, dari Rp300 juga yang menjadi kewajibannya, Yandrinal hanya memenuhi sebesar Rp170 juta. Karena itu, pemilik bangunan melayangkan surat pada 1 Juni 2022.

Surat tersebut intinya menjelaskan kalau pemilik bangunan memutuskan ikatan sewa-menyewa lantaran Yandrinal dalam kondite wanprestasi (tak memenuhi kewajiban). Sisa dua tahun masa sewa (terhitung 1 Juli 2022 hingga 1 Juli 2024) tidak dilanjutkan lagi.

Keputusan kliennya, menurut Dani, disetujui oleh Yandrinal. Bahkan, persetujuan itu tertuang dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris Sugati, S.H., tanggal 27 Juni 2019.

Dalam akta yang disepakati dan ditandatangani bersama itu, Yandrinal kemudian berkewajiban mengembalikan bangunan berikut perabot dan perlengkapan yang menyertainya kepada pemilik dalam keadaan baik, selambatnya 1 Juli 2022.

Selain itu, Yandrinal berkewajiban menyelesaikan kekurangan pembayaran, yakni Rp10 juta, untuk pemakaian bangunan berikut seisinya selama kurun waktu 1 Juli 2019 hingga 1 Juli 2022.

Ketika saatnya tiba, Yandrinal kembali meminta kelonggaran untuk bertahan menempati bangunan tersebut hingga 20 Oktober 2022. Konsekuensinya, Yandrinal mengaku bersedia membayar sewa Rp5 juta perbulan, terhitung mulai 1 Juli 2022 hingga 20 Oktober 2022.

Lagi-lagi, Yandrinal ingkar janji. Akhirnya, pada 21 Oktober 2022, pemilik bangunan bersama tim kuasa hukum memeriksa kondisi bangunan miliknya, berikut isi.

"Yandrinal kita minta hadir. Tapi, dia mengaku tidak bisa. Ini kami indikasikan sebagai itikad negatif. Karena ternyata dari pemeriksaan kami, yang disaksikan aparat pemerintahan setempat, ada cukup banyak barang yang hilang dan rusak," tukas Dani, sembari menyebut bahwa pada pengecekan itu Yandrinal hanya menunjuk wakilnya, yakni Suhardiman, untuk menyaksikan.

"Hilang dan rusaknya barang milik klien kami, memunculkan delik pidana bagi saudara Yandrinal. Ditambah kerugian materi secara perdata, peristiwa pidana terhadap bangunan dan barang-barang di dalamnya telah mengakibatkan klien kami merugi Rp208 juta lebih," sambung Dani.

Selain akan menempuh jalur hukum, Dani mengatakan pihaknya akan melakukan upaya sosial agar orang lain tidak terjebak situasi yang sama seperti dialami kliennya.

"Kami akan menyurati badan atau lembaga serta perusahaan yang sepengetahuan kami pernah atau sedang bekerjasama dengan perusahaan milik Yandrinal, untuk mengimbau agar menghentikan kerjasama dengan yang bersangkutan. Setidaknya hingga persoalan ini selesai!" seru Dani.

Sejauh ini Yandrinal tidak menjawab konfirmasi AgioDeli.ID terkait persoalan tersebut. Upaya sudah dilakukan sejak Senin, 13 Februari 2023, dengan melayangkan pertanyaan via layanan pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan. (donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com