Kasus Teman Bunuh Teman di Langkat: Yakini Motif Pembunuhan Berencana, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Editor: Donny author photo

Kasus teman bunuh teman di Langkat, Sumatera Utara diyakini sebagai tindak pidana pembunuhan berencana. Rudang Roselina br Gurusinga, ibu kandung korban menunjukkan tanda bukti lapor, didampingi kuasa hukum dari Law Office Arnhemia, Juni Ardi Tanjung (kiri) dan Nanda Aulia SH. (foto: dokumen Law Office Arnhemia)


AgioDeli.id
- Teman bunuh teman terjadi di Langkat, Sumatera Utara. Keluarga korban minta pelaku dihukum mati.

Kasus teman bunuh teman ini melibatkan Muhammad Iskandar Ridho, 22 tahun, sebagai tersangka pelaku. Korbannya adalah Heri Bastanta, 31 tahun.

Kasus teman bunuh teman ini sedang diproses hukum oleh Polres Langkat, subordinasi Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum maupun keluarga korban meyakini kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Karenanya, penyidik kepolisian diminta menerapkan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.

Selaku kuasa hukum, Nanda Aulia SH dan Juni Ardi Tanjung SH dari Kantor Hukum (Law Office) Arnhemia menjelaskan hal tersebut dalam perbincangan dengan wartawan di Medan, Senin, 10 April 2023.

"Pertama-tama kami ingin mengapresiasi Polres Langkat yang dalam waktu cepat berhasil menangkap pelaku. Namun, kami mau mengkritisi bahwa dalam hal ini penyidik tidak menyertakan Pasal 340 (KUH Pidana) dalam konstruksi hukumnya," ungkap Nanda, didampingi Juni Ardi Tanjung. 

Sejauh ini, menurut dia, penyidik Polres Langkat hanya mengenakan Pasal 351 ayat 3 Subsidair Pasal 338 KUH Pidana kepada pelaku, tanpa menyertakan Pasal 340 KUH Pidana.

"Jika dilihat dari peristiwa, ada tenggat waktu dari si pelaku untuk membunuh, itu bisa dikenakan Pasal 340. Ancaman pidananya itu mati. Tapi itu tidak kami lihat dari pihak kepolisian," tegasnya.

Kemudian, dia sangat menyesalkan pihak kepolisian tidak menggali motif lebih dalam. Padahal, kasus pembuhuhan ini masih sangat janggal.

"Maka dari itu sangat pantas dan efektif jika kami (kuasa hukum) diundang dalam gelar perkara nantinya, untuk menjabarkan Pasal 340 yang diterapkan nantinya. Kenapa? Agar bisa menjadi dakwaan alternatif jaksa penuntut umum. Tinggal pasal mana nantinya yang terbukti di persidangan," jelas Nanda. 

"Kenapa Polres Langkat tidak berani menyertakan Pasal 340? Ada apa ini?" sambungnya pula.

Ibu kandung korban, Rudang Roselina br Gurusinga di kesempatan sama mengaku sudah berfirasat di malam hari sebelum anaknya dibunuh.

Malam itu, 29 Maret 2023, dia merasakan tidak enak badan. Mondar-mandir tak tau apa yang mau dicari.

"Saya macam orang bingung, mau shalat malam kok ngantuk gitu. Yah, kok bisa gini ini?"

"Terus saya bangkit, kaca-kaca steling saya lap berdarah lah tangan saya," ucap wanita berkerudung ini. 

Ternyata, kata dia, itu merupakan pertanda jika anaknya yang dikenal manja akan meninggal dengan cara yang tragis.

Rudang pun berharap agar pelaku mendapatkan ganjaran setimpal. "Kalau bisa dihukum matilah," katanya, sembari terisak. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing yang dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pelaku merencanakan pembunuhan itu 

"Itu pembunuhan biasa, Bang. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru selesai nyabu dan korban tidak mau diajak pulang oleh pelaku," jelas Luis Beltran.

Karena korban tak mau diajak pulang, pelaku menjadi geram. Pelaku memukul kepala korban dengan pelepah sawit yang dia temukan di lokasi.

Sementara ini, sambung Luis Beltran, pihaknya meyakini tidak ada pelaku lain dalam kasus teman bunuh teman tersebut.

Kasus teman bunuh teman di Langkat, Sumatera Utara, ini berlangsung 30 Maret 2023. Lokasi persisnya di sebuah areal perkebunan sawit.

Ketika itu, M Iskandar Ridho alias Wakwaw dan korban berselisih soal keinginan pulang dari mencari brondolan kelapa sawit. Ini motif yang sementara terungkap.

Selanjutnya, terjadilah pembunuhan yang dilalukan pelaku dengan cara memukulkan pelepah kelapa sawit dan kayu ke leher korban.

Korban semula hanya pingsan. Namun, pelaku kembali memukulnya hingga meninggal.

Setelah itu pelaku pulang. Akhirnya, didapat kabar adanya warga yang ditemukan meninggal oleh beberapa orang saksi.

Peristiwa itu lalu disampaikan ke Polsek Besitang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite.

Dalam temp yang tidak terlalu lama, Kanit Reskrim Polsek Besitang, Ipda W Situmorang, yang mendapat tugas berhasil menangkap pelaku. (Indra Gunawan, email: indragunawanku@gmail.com)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com