-->

Melanggar Ketentraman dan Ketertiban Umum Bisa Dipidana

Editor: dicky irawan author photo
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen saat menggelar Sosper Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Timor, Medan, Minggu (28/9/2025). (Foto : agiodeli.id/dicky irawan).

Agiodeli.id - Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen MP.dB mengingatkan kepada warga agar tidak melanggar ketentraman dan ketertiban umum. 

Karena hal itu bisa diancam dengan hukuman pidana yang berakhir di penjara. 

Hal itu diungkapkan Wong Chun Sen saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentag Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (28/9/2025). 

"Perda ini sudah 4 tahun disahkan dan perlu dipaparkan kepada masyarakat agar masyarakat paham untuk tidak melanggar ketentraman dan ketertiban umum karena ada ancaman pidananya," papar Wong Chun Sen. 

Wong Chun Sen menambahkan, ada banyak hal yang sudah ditetapkan dalam Perda ini, menyangkut tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Seperti tertib jalan, tertib jalur hijau, tertib bangunan, tertib usaha pariwiaata, tertib sosial, tertib identitas kependudukan dan lainnya. 

"Ketentraman itu adalah situasi atau kondisi yang mengandung arti, bebas dari  gangguan dan ancaman fisik maupun psikis," jelas Wong. 

Wong menambahkan dalam Perda ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban warga Kota Medan. 

"Adapun hak warga yakni mendapatkan kehidupan yang aman dan tentram. Sedangkan kewajibannya adalah ikut menjaga keamanan dan kedamaian itu sendiri," ujarnya. 

"Karena bagaimana pun, kita semua cinta kehidupan yang damai dan aman, bebas dari gangguan dan kekecauan, sesuai hukum dan norma-norma yang ada," sambung Wong. 

Dalam kesempatan itu, Wong pun menjelaskan tentang sanksi yang melanggar Perda tersebut.

"Ada sanksi pidananya, berupa penjara 3 bulan dan denda 50 juta rupiah," pungkasnya.

Sementara itu, M Farhan mewakili Satpol PP Kota Medan Bidang Penegak Perda mengatakan, permasalahan ketentaman dan ketertiban umum menjadi prioritas Pemko Medan untuk menjaga peraturan, supaya masyarakat bisa hidup tenang. 

"Bila melihat ada pelanggaran, silakan melaporkannya kepada Kepling agar diteruskan kepada Lurah dan Camat. Akhirnya, nanti akan kita tindaklanjuti," paparnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com