AgioDeli.ID: Lahan seluas 41 hektar di Penara yang dilepaskan kepada masyarakat penggarap statusnya merupakan eks HGU.
Saat dikonfirmasi, Sabtu (27/05/2023) Kepala Bagian Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja mengatakan, dasar hukum status lahan eks HGU tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI Nomor. 42/HGU/BPN/2002.
"Dalam SK 42 pada diktum ke Empat, dinyatakan bahwa pelepasan dan pemanfaatan lahan, yang tidak diberikan perpanjangan HGU (eks HGU) merupakan kewenangan Gubernur Sumatera Utara, jelas Ganda.
Oleh karenanya, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, melalui surat Nomor : 18.1/3294/2017/ tanggal 21 Desember 2017, mengeluarkan daftar Nominatif usulan penghapus bukuan tanah eks HGU PTPN 2, salah satunya kepada masyarakat penggarap tanah Eks HGU seluas 41 hektar di desa Penara Kebun.
Apa yang diberitakan disalah satu media lokal di Sumatera Utara tersebut bahwa PTPN 2 menjual HGU di Penara itu tidak benar dan menjurus kepada fitnah.
“Jadi tidak benar kalau lahan itu adalah HGU PTPN II, yang benar adalah eks HGU yang awalnya dari HGU Nomor 1 Kebun Penara yang berdasarkan SK 42 tidak diberikan perpanjangan HGU dan pelepasannya kepada masyarakat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ganda Wiatmaja.
Kabag Hukum, Ganda Wiatmaja didampingi Kasubag Humas PTPN 2, Rahmat Kurniawan menambahkan, setelah keluarnya daftar Nominatif masyarakat penerima tanah Eks HGU tersebut dari Gubernur Sumut dan PTPN 2 mendapat persetujuan dari para pemegang saham maka kemudian membayar ganti rugi kepada PTPN 2 sesuai Surat Perintah Setor ( SPS ).
Kemudian karena masyarakat sudah membayar dan telah dilakukan pelepasan, maka sesuai ketentuan yang berlaku Direksi PTPN 2 menerbitkan surat keputusan tentang penghapus bukuan atas lahan 41 ha eks HGU Penara , jelas Rahmat Kurniawan. (dicky)