Dirut PT PPSU Refly Yuner mengatakan pihaknya memutus kontrak dengan PT HMI atas penyelenggaraan PRSU Ke-49 berdasarkan realita.
AgioDeli.ID
– Direktur Utama PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Refly Yuner
menolak istilah keputusan sepihak atas pemutusan kontrak dengan PT Harmoni Muda
Inovasi (HMI) dalam penyelenggaraan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49.
“Apa yang
kami lakukan itu mengacu pada realita di lapangan. Kalau dibilang kami memutus
kontrak sepihak, tidak. Kami melihat ke belakang,” ujar Refly kepada wartawan,
Kamis malam, 13 Juli 2023.
Menurut dia,
ada kewajiban PT HMI memberikan down payment (DP) atas kontribusi atau profit
sharing penyelenggaraan Sumut Fair 2020. DP Kontribusi itu wajib disetorkan ke
rekening perusahaan.
“Itu tidak
terbukti. Dalam kontrak, pembayaran itu baru dianggap sah jika ditransferkan ke
rekening PT PPSU,” tegasnya.
Refly
mengakui, dirinya sempat menjalani beberpa pertemuan dengan Dirut PT HMI,
Pemiga Orba Yusra. Sempat pula dirinya menyarankan agar PT HMI membuat
penawaran agar tetap bisa menjadi penyelenggara PRSU Ke-49, yang direncanakan
pada Juni-Juli 2023.
Dalam sebuah
kesempatan, kata Refly, PT HMI malah meminta agar PT PPSU berinvestasi untuk
kelanjutan pelaksanaan PRSU Ke-49. Itu yang menurutnya tidak tepat.
“Masak kami
sudah memberikan pekerjaan, terus kami diminta investasi. Kan gak cocok, lebih
bagus kami kerjakan sendiri,” tegasnya.
Soal
kerugian PT HMI, Refly mengakui sudah dilakukan proses audit. Namun, audit
dilakukan sebatas untuk meluruskan persoalan.
“Audit ini
untuk meluruskan masalahnya, bukan bagaimana diskusi hukum selanjutnya,”
tambahnya pula.
Lebih dari
itu, lanjut dia, PT HMI ada meminjam dana PT PPSU senilai Rp1 miliar lebih.
Sebelumnya, Refly sempat berpikir untuk menegosiasikan untuk mengkomparasi
pinjaman PT HMI dengan nilai kerugian yang diderita atas penundaan pelaksanaan
Sumut Fair 2020. (*)
Penulis:
Indra Gunawan
Email:
indragunawanku@gmail.com