Politik Tepi Jurang Jokowi

Editor: Donny author photo

Presidium Kongres Rakyat Nasional Sutrisno Pangaribuan

AgioDeli.id
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang permohonan uji materi kelompok masyarakat atas batas usia calon presiden dan wakil presiden dibacakan, Senin 16 Oktober 2023. Banyak pihak yang memperkirakan bahwa MKRI akan mengabulkan gugatan para pemohon, sebab diyakini berkaitan dengan kepentingan politik Gibran Rakabuming Raka (Gibran), putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gibran disebut sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIMa).

Posisi Ketua MKRI, Anwar Usman sebagai paman dari Gibran menambah keyakinan publik bahwa skenario pasangan Prabowo- Gibran akan diamankan oleh MKRI. Hingga muncul tudingan terhadap MRKI yang bukan lagi sebagai Mahkamah Konstitusi, tetapi menjadi Mahkamah Keluarga. Kekhwatiran tersehut disambut oleh mahasiswa yang dikabarkan akan menggelar aksi di MKRI. Mahasiswa berpandangan jika MKRI mengabulkan permohonan para pemohon, maka Gibran akan berjalan mulus sebagai wakil presiden. Hal tersebut dianggap sebagai politik dinasti, dan mahasiswa menolak.

Jokowi semakin meneguhkan dirinya sebagai politisi ulung yang mampu memacu detak jantung elit politik nasional. Jokowi dituduh akan memengaruhi hasil putusan MKRI demi Gibran, sementara  kelompok pro demokrasi berharap agar Jokowi tidak terjebak pada kepentingan politik pragmatis demi putranya.

Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sebagai wadah berhimpun dan berjuang rakyat dalam mewujudkan tujuan dan cita- cita bangsa Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa sikap pasif Jokowi terkait materi pengujian tersebut sebagai bukti bahwa Jokowi pemain politik "tepi jurang", yang sering membuat banyak orang terjerumus karena salah membaca pemikiran Jokowi.

Kedua, bahwa Jokowi tidak akan melakukan intervensi politik dan hukum terhadap MKRI.

Ketiga, bahwa MKRI tidak akan mengabulkan permohonan para pemohon dengan mengembalikannya kepada Presiden dan DPR RI sebagai pembuat UU.

Keempat, bahwa Gibran tidak akan maju sebagai bacawapres bagi Prabowo maupun Ganjar.

Kelima, bahwa Jokowi akan tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 sebagai kepala pemerintahan dan negara.

Keenam, bahwa netralitas yang akan ditampilkan Jokowi sebagai strategi agar Pemilu  berlangsung aman dan damai.

Ketujuh, bahwa pilihan tersebut sebagai jalan paling aman bagi kepentingan politik jangka panjang  Jokowi dan keluarganya.

Kedelapan, bahwa nilai tawar politik Jokowi, Gibran, Kaesang, hingga Bobby Nasution akan makin tinggi pasca putusan MKRI.

Kornas meyakini MKRI berpegang teguh pada konstitusi yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kekuasaan orang maupun kelompok politik tertentu. ###

Sutrisno Pangaribuan

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com