Wakil Ketua DPRD Medan Sebut Masih Banyak Warga Miskin Tak Tahu Haknya

Editor: dicky irawan author photo

 


Agiodeli.id - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan masih banyak warga miskin tak tahu haknya. Padahal, hak-hak warga miskin itu sudah tercantum di dalam Perda Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Bahrumsyah mengatakan, masih banyak warga miskin tak tahu haknya itu menjawab wartawan di Medan, Selasa (9/1/2024).

“Makanya, saya rutin mensosialisasikan Perda tersebut kepada warga,” katanya.

Hak-hak warga miskin sebagaimana tercantum di dalam Perda, kata Bahrumsyah, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman dan nyaman. “Itu standar utama,” katanya.


Bahkan, sebut Bahrumsyah, di dalam Perda juga diamanatkan sebesar 10% Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dialokasikan untuk penanggulangan kemiskinan.


Hal ini, sambung Bahrumsyah, karena dana APBN belum sepenuhnya menyentuh warga miskin di Kota Medan. “Dari data BPS, warga miskin di Kota Medan sebanyak 9%.

Sementara, hasil verifikasi, datanya cukup signifikan. Dari hasil verifikasi, tercatat sekitar 700 ribu warga miskin Kota Medan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, angka itu lebih 30%,” sebutnya.


Kondisi ini, tambah legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, menjadi perhatian serius bagi DPRD bersama Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan.

“Melalui kolaborasi, Pemkot Medan meluncurkan sejumlah program penanggulangan kemiskinan, seperti pendidikan dan kesehatan,” katanya.


Untuk bidang pendidikan, lanjut Bahrumsyah, dialokasikan anggaran beasiswa bagi siswa tidak mampu yang tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Bahkan, di tahun 2024 dialokasikan anggaran untuk masyarakat yang putus sekolah,” paparnya. (dicky)


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com