Tak Indahkan SE Dirjen Dikti, Kepengurusan Yayasan UISU Rentan Digugat Secara Hukum

Editor: Donny author photo

Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga SH, MH

AgioDeli.id
- Kekisruhan yang muncul akibat dugaan pelanggaran Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Dikti Nomor 03 Tahun 2021, yang dilakukan Pembina Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) dalam menetapkan Indra Gunawan dan lainnya sebagai pengurus yayasan UISU periode 2024-2029, disinyalir berpengaruh buruk bagi seluruh unit pendidikan dibawah naungan yayasan tidak terkecuali Universitas Islam Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Ketua Peradi Cabang Medan, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga SH, MH ketika dimintai komentarnya terkait masalah yang belakangan ini hangat diperbincangkan.

"Jika mengawalinya dengan mengeluarkan keputusan yang melanggar ketentuan, maka kemungkinan besar bakal ada program cacat hukum yang muncul. Ini jelas sangat merisaukan bagi para mahasiswa disana," ujarnya kepada wartawan via telepon seluler, akhir pekan kemarin.

Dijelaskan Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, SE Dikti No. 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi tertera bahwa Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, sudah menjadi landasan penting dalam menetapkan Susunan Pengurus Yayasan seperti Yayasan UISU periode 2024-2029.

"Surat edaran ini juga merujuk pada Pasal 7 ayat 1 dan 3 UU No.16 Tahun 2021 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dgn UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 Tahun 2021 tentang Yayasan. Kemudian apabila ditemukan rangkap jabatan sudah seharusnya segera menyesuaikan dgn SE Dikti No.3 Tahun 2021 tersebut," urainya.

Untuk itu, Ketua Peradi Cabang Medan menegaskan apabila ada pihak yang berkeberatan maka bisa segera menempuh jalur hukum yang tersedia untuk masalah ini.

Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, hingga saat ini belum mengeluarkan tanggapan apapun atas masalah ini. Padahal LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara menjadi badan yang seharusnya menelaah masalah ini karena dugaan pelanggaran atas SE Dirjen Dikti no 3 Tahun 2021.

Saat coba ditemui di kantor LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, di Jalan Sempurna No.8 Tanjung Sari, Medan Selayang, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D, sedang tidak berada ditempat karena mengikuti kegiatan di Batam.

"Nanti saja kembali lagi hari Senin," ujar salah seorang staf yang ditemui wartawan, Kamis kemarin, namun sampai Senin 26 Februari 2024 belum juga bisa ditemui. 

Diketahui, Surat Keputusan Pembina Yayasan UISU Nomor 01 Tahun 2024, tentang pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU priode 2024-2029 yang ditanda tangani oleh T. Hamdy Oesman Delikhan atau yang biasa dipanggil Raja Muda, dinilai banyak pihak cacat hukum, karena bertentangan dengan SE Dirjen Dikti nomor 03 Tahun 2021 tentang rangkap jabatan.

Selain Indra Gunawan, yang diangkat sebagai ketua umum yayasan UISU yang masih berstatus sebagai dosen di Fak. Pertanian, beberapa nama lain yakni Ir. Armansyah, dosen di Fakultas Teknik. Sedangkan di struktur Pengawas tersebut nama dr. Faisal Albalatif selaku ketua, Ir. Ahmad Bakhori, Andri Bahri SH, juga masih tercatat sebagai Dosen dan tenaga didik. (Donny)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com