Ketua Umum Badko HMI Sumut, Abdul Rahman saat melaporkan dugaan praktik monopili ke Kantor KPPU Wilayah Medan. (Dok Badko HMI Sumut). |
Agiodeli.id - Badko HMI Sumatera Utara (Sumut) mencium dugaan terjadinya praktik monopoli di tubuh perusahaan plat merah Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Menurut Ketua Umum Badko HMI Sumut, Abdul Rahman, dugaan praktik monopoli itu terjadi di Pelindo Kuala Tanjung yang di Kelola oleh PT Prima Multi Terminal (PMT) anak usaha PT. Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK)
Abdul Rahman mengungkapkan, dugaan praktik monopoli itu bahkan sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2022 saat kepemimpinan Rudi Susanto di PT. Prima Multi Terminal.
"Kami sudah mengkaji melalui UU no. 5 tahun 1999. Perusahaan plat merah ini diduga melakukan praktik monopoli melalui anak-anak perusahaannya. Sehingga membunuh ekonomi lokal, padahal Masyarakat sangat membutuhkan peran negara secara langsung, "ujar Abdul Rahman, Minggu, 17 Maret 2024.
"Melalui investigasi yang sudah dilakukan ternyata terdapat praktik monopoli TPK (terminal Peti kemas Belawan dan Kuala Tanjung) yang di Kelola PT. Prima Multi Terminal, "imbuhnya.
Abdul memaparkan, berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 sudah diatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa, monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sebelumnya, Abdul juga telah mencoba mengkonfirmasi persoalan dengan menyurati Direktur Utama PT. PMT Eko Hariyadi.
"Kita sudah menyampaikan secara resmi tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum membalas surat kami. Kita melihat pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik, "tegasnya.
Tahapan yang sudah ditempuh Badko HMI Sumut sudah melaporkan PT. PMT ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumut dan selanjutnya akan ditindak lanjuti.
Pria yang akrab disapa Cak Dul ini menegaskan, Negara Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum.
"Negara harusnya hadir untuk rakyat. Memastikan hajat hidupnya terpenuhi termaktub di dalam pasal 33 UUD tentang Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, "pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas membenarkan soal laporan Badko HMI Sumut tersebut. KPPU pun akan membentuk tim untuk menangani persoalan tersebut.
"Benar bg, kami baru menerima laporan terkait dugaan monopoli Pelindo I. Nanti kami akan membentuk tim klarifikasi laporan guna melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran yang dimaksud. Hasil klarifikasi laporan ini untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi kejelasan dan kelengkapan laporan," ujar Ridho Pamungkas kepada awak media.
"Merupakan kewenangan absolut KPPU dan terdapat dugaan pelanggaran UU 5/99, khususnya pasal 17 sebagaimana dugaan yang dilaporkan, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Namun sejauh ini kami belum dapat menyimpulkan apapun dari laporan yang dimaksud," imbuhnya. (B Warsito)