![]() |
| Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Alu Sipahutar dan Kabag Program dan Keuangan, Dicky Rahmadani. (Foto : ist) |
Agiodeli.id - Sekretaris DPRD Kota Medan,.Muhammad Ali Sipahutar dan Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan, Dicky Rahmadani terkesan saling 'buang badan' ketika disinggung awak media masalah tunjangan anggota DPRD Kota Medan.
Hal itu terungkap saat awak media melakukan konfirmasi kepada Muhammad Ali Sipahutar terkait tunjangan anggota DPRD Kota Medan.
"Angkanya tidak sebesar itu. Tapi, untuk informasi yang pasti, coba tanya kepada Bagian Keuangan," ujarnya kepada awak media di gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/9/2025).
Bermodalkan ucapan Sekwan tersebut, awak media pun langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Kota Medan, Dicky.
Sayangnya, Dicky pun tak bisa menjawab konfirmasi dari awak media tersebut.
"Sebentar ya bang. Saya harus koordinasi dahulu dengan Pak Sekwan," ujar Dicky di lantai I DPRD Kota Medan.
Padahal, sebelumnya, Sekwan sudah mengiziinkan awak media untuk mengkonfirmasi masalah itu kepada Bagian Keuangan Sekretaris DPRD Kota Medan tersebut.
Dicky pun keluar dari ruangannya menuju ruang Sekwan untuk mendapatkan izin dari Sekwan, memberikan data tunjangan anggota DPRD Kota Medan kepada awak media.
Namun, setelah lama dinanti, Dicky pun tak kunjung kembali dari ruangan Sekwan.
Akibatnya, awak media yang telah lama menanti kehadirannya, akhirnya menyusul Dicky ke ruangan Sekwan. Tapi sayangnya, Dicky dan Muhammad Ali Sipahutar pun tidak ada di ruangan Sekwan.
Akhirnya, awak media pun menelpon Dicky dan bertemulah di teras ruangan Sekwan DPRD Kota Medan.
Lagi-lagi, Dicky pun tidak membawa data tunjangan anggota DPRD Kota Medan tersebut.
"Jadi saya sudah ketemu Sekwan. Tapi kami belum menemukan Perwal terkait besaran tunjangan anggota DPRD Kota Medan ini bang," papar Dicky kepada awak media.
"Besoklah ya bang. Kami cari dulu Perwalnya. Biar nanti jatuhnya tidak opini bang," pungkasnya.
Padahal, Perwal terkait tunjangan DPRD Kota Medan itu sudah ada sejak lama.
Diketahui, Wali Kota Medan sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang jumlah hak keuangan dan administrasi anggota DPRD Kota Medan.
Perwal Nomor 14 Tahun 2019 itu merupakan perubahan atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 87 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan. (dicky)
