Hendra DS Sosialisasikan Perda Pengelolaan Persampahan : Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipenjara

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS kembali mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sumber Amal, Lingkungan X, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (16/3/2024).

Dalam sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan itu, Hendra DS mengingatkan ratusan warga yang hadir agar tidak membuang sampah sembarangan.

Soalnya, Perda Pengelolaan Persampahan itu telah mengatur tentang sanksi bagi warga Kota Medan yang membuang sampah sembarangan.

"Sanksinya cukup berat. Kalau tak sanggup membayar denda Rp 10 juta, maka akan dikurung penjara. Makanya, jangan buang sampah sembarangan lagi," papar Hendra DS.

Hendra DS menambahkan sanksi ini termaktub dalam Pasal 57 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2015. Hendra DS pun mengharapkan warga sekitar tak ada yang terkena sanksi tersebut.

"Kita juga mendorong agar ada bak sampah di tiap kelurahan yang dibuat dari beton agar tidak mudah hilang," ujarnya.

Lebih lanjut Hendra DS menambahkan, melalui Perda ini, Pemko Medan berkewajiaban memberikan pelatihan di bidang persampahan, baik organik dan non organik.

"Saya gak tahu, apakah di kelurahan ini sudah ada  bank sampah. Mungkin kedepan bisa ditingkatkan dan bisa dimulai dari ibu-ibu PKK di kekurahan," kata Hendra DS.

Dalam kesempatan itu, Hendra DS juga meminta kepada pihak kelurahan untuk mengingatkan warga, agar tidak membuang sampah sembarangan.

Sementara itu, Sekretaris Lurah Harjosari II, Diannia T Sianturi mengatakan masalah kebersihan termausk ke dalam 5 program pokok dari Walikota Medan, Muhammad Afif Bobby Nasution.

"Untuk itu, marilah kita bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan kita masing-masing," ujarnya. (dicky)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com