AHU Yayasan dari Kemenkumham Belum Tuntas, UISU Diimbau Hentikan Proses Penerimaan Mahasiswa Baru

Editor: Donny author photo

Ketua DPD Mapancas Sumut, Hendra Lesmana S.Sos

AgioDeli.id-
Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) diimbau untuk menghentikan proses penerimaan mahasiswa baru, sebelum adanya pengesahan terbaru dari Kemenkumham untuk nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) Kepengurusan Yayasan UISU dibawah komando Indra Gunawan.

Hal ini ditegaskan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Sumut, Hendra Lesmana S.Sos, kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2024.

"Kita ketahui, belum adanya pengesahan dari Kemenkumham RI dikarenakan adanya sanggahan atas kebijakan yang dikeluarkan Ketua Pembina Yayasan UISU, T. Oesman Delikhan Al Haj, yang mengangkat Indra Gunawan sebagai ketua umum yayasan," ujarnya.

Menurut Hendra Lesmana yang juga alumni UISU ini, pengangkatan Indra Gunawan sendiri bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Dikti No 3 Tahun 2021, tentang rangkap jabatan.

"Harusnya Ketua Pembina Yayasan UISU sebagai sosok yang dituakan, bisa mengambil sikap bijak dalam hal ini. Bukan malah terkesan memaksakan kehendak dengan mengangkat Indra Gunawan sebagai ketua umum yang jelas-jelas melanggar aturan," ujarnya.

Selain itu, Hendra juga menyoroti langkah-langkah yang dilakukan pengurus Yayasan UISU yang terkesan anggap remeh dengan Pemblokiran AHU dari Kemenkumham dengan tetap membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun 2024 ini.

"Pemblokiran di Kemenkumham tersebut harusnya segera diselesaikan agar masyarakat, khususnya mahasiswa UISU tidak menjadi korban atas ketidakpastian hukum penyelenggaraan pendidikan. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban seperti terjadi konflik beberapa waktu lalu," kesalnya.

Untuk itu, Hendra berpesan agar para Pembina Yayasan UISU, seperti T Oesman Delikhan Al Haj, atau yang akrab disapa Raja Muda ini, bisa bersikap arif dengan tidak mengangkat ketua dan pengurus yayasan yang masih rangkap jabatan dan jelas-jelas melanggar hukum yang berlaku.

"Bagi pengurus yang dilantik, harusnya juga bijak dalam menerima amanah jabatan. Jika memang belum mencapai klasifikasinya, ya jangan diterima. Karena bakal menghasilkan produk yang cacat hukum," pesannya.

Terakhir, Hendra kembali mengingatkan agar pihak-pihak yang bersengketa di UISU bisa mengambil jalan penyelesaian yang bijak agar penerimaan mahasiswa baru di UISU tidak terkendala dengan belum terbitnya Surat Keputusan Pengesahan Pengurus dari Dirjen AHU Kemenkumham RI tentang legalitas Pengurus Yayasan UISU periode 2024 - 2029.

"Untuk itu, masyarakat diimbau ikut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan tentang sengketa hukum yang membelit Yayasan UISU, sebelum mendaftarkan anak-anaknya sebagai mahasiswa baru di universitas swasta tertua di luar pulau jawa ini," pungkasnya. **
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com