Dapat Dukungan Penuh GJL, Pewaris Ulayat Sibayak Laucih Bangun Monumen Perjuangan

Editor: Indra Gunawan author photo

waris Ulayat Sibayak Laucih

Aktivis Gerakan Jalan Lurus (GJL) dan para pewaris Ulayat Sibayak Laucih yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) foto bersama di depan plang yang menjadi monumen perjuangan mereka. Pewaris Ulayat Sibayak Laucih bertekad mendapatkan kembali hak mereka yang terampas. Foto: AgioDeli/Indra gunawan
AgioDeli.ID - Masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih memasang plang pergerakan, yang sekaligus dimaknai sebagai monumen perjuangan melawan mafia tanah.

Plang tersebut berada di Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. Berlangsung Kamis pagi, 2 Mei 2024, pemasangan plang diawali doa dan ritual adat berupa pelemparan telur ayam serta penyiraman beras, dengan harapan apa yang diperjuangkan mendapat restu Yang Maha Kuasa.

Diketahui, masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih berkonflik dengan PTP Nusantara 2 dan Perumnas dalam perwujudan PT Nusa Dua Properti (NDP). PT NDP, yang tak lain merupakan anak usaha bersama PTP Nusantara 2 dan Perumnas, saat ini mengembangkan proyek perumahan bersubsidi di sejumlah kawasan pinggiran Kota Medan.

Pewaris Ulayat Sibayak Laucih mengklaim lahan turun-temurun milik mereka, dengan luasan sekitar 854 hektare di Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Durin Tonggal, turut terampas akibat proyek tersebut.

Mereka kemudian membentuk Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) sebagai organisasi perjuangan untuk mempertahankan hak. Perjuangan mereka kemudian mendapat dukungan penuh dari Gerakan Jalan Lurus (GJL), sebuah gerakan nasional yang didedikasikan untuk penegakan keadilan di Indonesia.

Pengamatan di lokasi, plang perjuangan yang didirikan FKTL turut menerakan logo GJL. Pada plang besi berbingkai merah itu juga diterakan legalitas organisasi dan sebagian nomor registrasi alas hak atas tanah anggota-anggotanya.

Terdapat alas hak dengan kualifikasi sertifikat hak milik (SHM), surat keterangan camat maupun surat keterangan kepala desa. Ini yang mendasari perjuangan FKTL.

"Bayangkan betapa luar biasanya perbuatan mafia tanah di Sumatera Utara ini, rakyat yang punya SHM pun tanahnya mereka rampok. Ini tak bisa didiamkan, makanya saya bertekad turun langsung dalam perjuangan FKTL, hingga hak-hak mereka tegak kembali," tukas Jansen Leo Siagian, Koordinator GJL Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi), di sela ritual pemasangan plang.

Leo, politisi nasional yang juga tercatat sebagai aktivis Eksponen Angkatan '66, mengaku tak mau tanggung melibatkan diri. Pada struktur perjuangan FKTL, dia bertindak sebagai penasihat.

"Kawan-kawan terus berjuang di sini, saya akan dorong di tingkat pusat. Semua instansi pemerintahan harus kita minta perhatian seriusnya untuk menuntaskan hal ini. Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono sudah sepakat mengatakan 'gebuk' mafia tanah. Ini akan kita tuntut pembuktiannya di Laucih," tegas Leo saat didaulat menyampaikan orasi di lokasi pemasangan plang.

Korwil GJL Jabodetabek Jansen Leo Siagian bertekad berjuang sampai akhir bersama para pewaris Ulayat Sibayak Laucih yang tergabung dalam FKTL. Foto: AgioDeli/Indra gunawan

"Saya bertekad, persoalan ini kita perjuangkan tuntas sebelum bulan sepuluh (Oktober). Artinya, sebelum pemerintahan Presiden Jokowi berakhir. Jika tidak, perjuangan yang lebih keras akan kita tunjukkan di Pemerintahan Prabowo," tandasnya pula.

Di kesempatan sama, Ketua FKTL Marwan Ginting mengurai bahwa konflik berawal dari adanya klaim PTPN 2 Kebun Bekala melalui Sertifikat HGU PTPN 2 Nomor 171/HGU/2009. Sertifikat itu beririsan dengan tanah yang dihuni dan diusahai pewaris Ulayat Sibayak Laucih.

"Padahal tanah ini sudah dihuni dan dikelola oleh leluhur kami sejak jaman Kolonial Belanda sampai Jepang. Dan tidak ada masalah apapun. Tapi begitu diterbitkannya HGU tersebut, mulailah muncul masalah," terang Marwan.

RDP di Komisi II DPR Bersama AHY

FKTL mengikuti RDP di Komisi II DPR bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: dokumen FKTL

Atas dukungan GJL, lanjut Marwan, perjuangan mereka kini sudah diketahui DPR dan pemerintah pusat, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY). Legalitas perjuangan dan bundel berkas alas hak FKTL, telah mereka serahkan kepada AHY di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Komisi II DPR RI, Senayan, 25 Maret 2024 lalu.

Tanah yang mereka pertahankan, sambung Marwan, selama ini merupakan sumber penghidupan. Masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih di ketiga desa tersebut, hidup turun-temurun bercocok-tanam.

"Tanah kami ada yang sudah bersertifikat SHM, SK camat, dan juga SK kepala desa. Jadi, apa dasar BPN menerbitkan HGU PTPN 2 itu? Maka kami bersama GJL Sumut menemui AHY dan menyerahkan langsung fotokopi berkas-berkas kami kepada beliau di Gedung Komisi II DPR-RI," pungkas Marwan. 

Sementara itu, Ketua GJL Sumut Letkol (Purn) TNI AL Nelson Firman Ginting, menegaskan bahwa sengketa tanah di Sumatera Utara banyak muncul, yang salah satunya di Sibayak Laucih, akibat merajalelanya mafia tanah.

"Itu semua terjadi karena hukum belum dilaksanakan dengan baik, disamping banyaknya oknum tertentu di Kementerian ATR/BPN patut diduga ikut terlibat," ucapnya. 

Pihaknya berharap, Kementerian ATR/BPN --yang saat ini dipimpin AHY-- dapat menuntaskan masalah tanah Sibayak Laucih dengan mencabut dan membatalkan HGU Kebun Bekala PTPN 2. (*)

Penulis: Indra Gunawan
indragunawanku@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com