Kemendagri Perintahkan Gubsu Tuntaskan Konflik di Tanah Ulayat Sibayak Laucih

Editor: Indra Gunawan author photo

Okupasi di Tanah Ulayat Sibayak Laucih, Selasa, 7 Mei 2024. Tampak aparat Kepolisian mengamankan seorang wanita yang meronta-rontak ketika rumah dan lahan taninya Dibuldozer. Foto: dokumen GJL Sumut

AgioDeli.ID -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada 2018 lalu ternyata telah memerintahkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) untuk memfasilitasi pengembalian Tanah Ulayat Sibayak Laucih.

Perintah itu dituangkan dalam surat bernomor: 590/2204/BAK, tanggal 13 April 2018. Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo.

"Dalam surat tersebut diterangkan risalah penguasaan dan pengusahaan oleh masyarakat atas tanah seluas 698 hektare, yang sebelumnya merupakan Tanah Ulayat Sibayak Laucih," ungkap Ketua Pembina Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sumatera Utara, Jansen Leo Siagian, kepada wartawan, Senin, 13 Mei 2024.

"Surat tersebut jelas-jelas pula menegaskan kalau tanah itu harus diserahkan kepada masyarakat yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Lau Cih (FKTL)," tambah aktivis Eksponen 1966 ini.

Diketahui, pada Selasa, 7 Mei 2024, Tanah Ulayat Sibayak Laucih di Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumut, yang dihuni dan diusahai para pewarisnya sebagai lahan pertanian, diokupasi oleh dua korporasi.

Kedua korporasi, yakni PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas Nusa Dua, yang merupakan anak perusahaan PTPN II dan Perumnas, mengklaim akan membangun rumah bersubsidi atau populer dengan istilah rumah murah Jokowi.

Menurut Leo, ada banyak kejanggalan di balik konflik di hamparan Tanah Ulayat Sibayak Laucih yang melibatkan kedua korporasi tersebut dan FKTL. Pihak korporasi, sebutnya, mengabaikan alas hak milik masyarakat, yang bahkan berklasifikasi sertifikat hak milik (SHM).

Surat Kemendagri yang memerintahkan Gubsu untuk memfasilitasi pengembalian lahan guna penuntasan konflik di Tanah Ulayat Sibayak Laucih. Sumber dokumen: GJL Sumut 


Mafia Tanah Bermain di Laucih

Leo Siagian yang juga Koordinator GJL Jabodetabek ini menyebut, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Deliserdang, pada 2 September 1999 silam, dijelaskan tegas PTPN II Kebun Bekala tak memiliki hak guna usaha (HGU). PTPN II mengelola lahan, mulai dari Simalingkar A, Namo Bintang hingga Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu hanya berdasarkan SK Mendagri No 11 Tahun 1975 hingga 1999.

"Di dalam Notulen Rapat dengan Nomor 343/KOM.A/DPRD.II.DS/XI/99, jelas disebutkan tak pernah terbit HGU untuk lahan yang juga memyasar ke lahan milik pewaris Ulayat Sibayak Lau Cih," terangnya.

Karena itu, JS Leo Siagian juga mempertanyakan keluarnya HGU No.171/HGU/2009 yang menurutnya cacat administrasi dan tidak melaksanakan Rekomendasi Panitia Pemeriksa Tanah B Plus yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.

"Banyak sekali kejanggalan dan pelanggaran hukum di penerbitan HGU ini, perbedaan tahun pendaftaran hingga penomoran Surat Ukur yang tanggalnya bersamaan dengan keluarnya HGU," paparnya.

Salah satu SHM yang dimiliki masyarakat pewaris Tanah Ulayat Sibayak Laucih di Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu. Sumber dokumen: GJL Sumut


Menurut Leo Siagian, dasar pendaftaran HGU 171 adalah SK Ka BPN RI No10/HGU/BPN/2004 tertanggal 6 Februari 2009. Namun yang asli adalah 6 Februari 2004.

"Jelas, mafia tanah bermain di Laucih. Namun, aparat berwenang terkesan tutup mata dan semakin menyengsarakan rakyat," kesalnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya ragu apakah benar PT Nusa Dua Bekala dan PT Propernas Nusa Dua memang akan membangun rumah murah Jokowi seperti yang kerap disampaikan ke publik!

"Sebab, ini sangat berbeda dengan program yang selalu ditunjukkan Pak Jokowi. Beliau kerap membagikan sertifikat lahan kepada masyarakat kecil, namun kenapa ini malah masyarakat kecil yang memiliki sertifikat sah dari negara tanahnya dirampas tanpa ganti rugi?" ungkap mantan jurnalis yang pernah bertugas di Istana Negara ini.

Yang pasti, lanjut dia, aksi pembuldozeran lahan tani dan rumah pewaris Ulayat Sibayak Laucih merupakan perbuatan biadab dan melanggar hak azasi manusia (HAM).

"Itu prilaku biadab, tak berprikemanusiaan. Ada undang-undang yang mengatur tentang ganti rugi apabila lahan yang dimiliki masyarakat akan dipergunakan untuk kepentingan negara. Harusnya itu dijalankan, karena masyarakat punya status kepemilikan yang sah berupa SHM, SK camat, juga surat keterangan tanah (SKT) kepala desa," urainya.

Mengingat itu, Leo Siagian menegaskan GJL akan terus mendampingi masyarakat yang tertindas akibat ulah mafia tanah. Sehingga, masyarakat segera mendapatkan haknya yang layak dalam kasus ini.

"Kasus ini sendiri sudah kita sampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang beberapa waktu lalu dilantik Pak Jokowi menggantikan menteri yang lama Hadi Tjahjanto," ujar sosok yang juga politisi nasional ini.

Atensi Kepolisian

Pewaris Tanah Ulayat Sibayak Laucih yang bergabung di Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) mendirikan plank sebagai tugu perjuangan. Foto: AgioDeli.ID/Indra Gunawan. 

Leo Siagian juga berharap Kapoldasu, Kapolrestabes Medan dan Kapolresta Deliserdang memberi atensi kepada masyarakat yang lahannya diserobot mafia tanah.

"Kita minta Kepolisian di Republik ini bisa menjadi pelindung dan pengayom masyarakat miskin dari cengkraman mafia tanah. Bagaimana mungkin lahan yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan digusur tanpa adanya ganti rugi," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih memasang plang pergerakan, yang sekaligus dimaknai sebagai monumen perjuangan melawan mafia tanah.

Plang tersebut berada di Dusun III Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat pewaris Ulayat Sibayak Laucih berkonflik dengan PTP Nusantara 2 dan Perumnas dalam perwujudan PT Nusa Dua Properti (NDP). PT NDP, yang tak lain merupakan anak usaha bersama PTP Nusantara II dan Perumnas, saat ini mengembangkan proyek perumahan bersubsidi di sejumlah kawasan pinggiran Kota Medan.

Pewaris Ulayat Sibayak Laucih mengklaim lahan turun-temurun milik mereka, dengan luasan sekitar 854 hektare di Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Durin Tonggal, turut terampas akibat proyek tersebut.

Mereka kemudian membentuk Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) sebagai organisasi perjuangan untuk mempertahankan hak. Perjuangan mereka kemudian mendapat dukungan penuh dari Gerakan Jalan Lurus (GJL), sebuah gerakan nasional yang didedikasikan untuk penegakan keadilan di Indonesia.

Pengamatan di lokasi, plang perjuangan yang didirikan FKTL turut menerakan logo GJL. Pada plang besi berbingkai merah itu juga diterakan legalitas organisasi dan sebagian nomor registrasi alas hak atas tanah anggota-anggotanya.

Terdapat alas hak dengan kualifikasi sertifikat hak milik (SHM), surat keterangan camat maupun surat keterangan kepala desa. Ini yang mendasari perjuangan FKTL. (*)

Penulis: Donny
Editor: Indra Gunawan
indragunawanku@gmail.com

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com