Agiodeli.id - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PPKP) minta perpanjangan waktu pembahasan. Hal itu untuk memaksimalkan pembahasan, sehingga produk hukum yang di hasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Pansus Ranperda PPKP minta perpanjangan waktu pembahasan itu disampaikan Ketua Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus tentang PPKP, Senin (13/5/2024).
Seyogianya, kata Paul, Pansus sudah menyampaikan laporan yang akan di jadikan Perda, namun masih di butuhkan waktu untuk kajian lebih maksimal. Pansus, sebut Paul, telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkim Kota Bandung dan ke DPRD Kota Bogor.
Hal ini, sebut Paul, untuk menambah pengayaan materi Ranperda tentang PPKP. “Tetapi, dirasa belum maksimal di karenakan masih banyak membutuhkan berbagai masukan yang di perlukan demi kesempurnaan Ranperda,” katanya.
Pansus, sambung Paul, akan melakukan kajian lagi untuk menambah masukan dari beberapa daerah, sehingga nantinya Perda sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang daerah.
Kota Medan, tambah Paul, merupakan kota dengan jumlah penduduk cukup tinggi dan memerlukan hunian serta lingkungan yang layak huni. Kebutuhan dasarnya, lanjut Paul, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Salah satu upaya membangun Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif, lanjut Paul, negara bertanggungjawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukian agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahaan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Seiring dengan itu, kata Paul, Pansus meminta kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan kiranya dapat memperpanjang masa kerja Pansus dengan tidak melanggar ketentun, agar mendapatkan hasil maksimal dalam pembahasannya. (dicky)