RPJMD Kota Medan 2025-2045, Fraksi PKS Soroti Sejumlah Isu Strategis

Editor: dicky irawan author photo


Agiodeli.id - Fraksi  Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)   menyoroti sejumlah isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, diantaranya soal kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur serta ancaman kerusakan lingkungan. 

Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan  dengan Kepala Daerah  atas  Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Medan, Selasa (30/07/2024). 

Disampaikan Syaiful, FPKS juga berharap RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran.  

"Terutama dalam hal mengurangi tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.  Kami juga berharap pada RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 adanya penekanan terhadap penyelesaian terkait permasalahan ekonomi, kemiskinan dan lapangan pekerjaan," ungkapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Syaiful juga menyampaikan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.

"Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi percepatan terhadap pembangunan yang ada di Kota Medan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan dampak positif berupa peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan sesuai dengan visi dan misi Walikota Medan yang terpilih kedepannya," harapnya. 

Politisi muda ini juga mengharapkan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan sehingga RPJPD Kota Medan dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan dan komprehensif. Karena disusun melalui proses Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang.

Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 263 ayat 2 mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

"Fraksi PKS DPRD Kota Medan berharap RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dapat dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan, partisipatif dan akuntabel.  Tentu hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024, RPJPD harus sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku, " pungkasnya. (dicky)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com